Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Sekretaris Tim Kerja Sistem Manajemen Mutu Paten Faisal Syamsuddin mengatakan Indonesia Patent Awards merupakan kegiatan yang dicanangkan untuk memberikan apresiasi terhadap paten-paten yang sudah terdaftar di Indonesia.
“Gagasannya adalah bagaimana DJKI memberikan apresiasi terhadap paten-paten yang sudah terdaftar di Indonesia,” kata Faisal.
Indonesia Patent Awards 2026 memiliki dua kategori submisi, yakni Submisi Terbuka dan Submisi Tertutup. Submisi Terbuka diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang memiliki badan hukum di Indonesia atas keberhasilan mengembangkan dan memanfaatkan Paten melalui penerapan, hilirisasi, atau komersialisasi yang memberikan manfaat bagi perusahaan, industri, dan masyarakat. Paten yang dapat diajukan adalah paten yang sudah berstatus granted dan masih dalam masa pelindungan.
Sementara itu, Submisi Tertutup diperuntukkan bagi perorangan, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi yang memiliki Paten Sederhana yang telah diberi paten atau granted dalam rentang waktu 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026 dan masih dalam masa pelindungan. Untuk Submisi Terbuka, terdapat subkategori Best Commercialization Model dan Best Green and Blue Innovation, dengan masing-masing lima pemenang.
Indonesia Patent Awards tidak hanya memberikan apresiasi bagi para inventor, tetapi pemenang juga mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan inovasinya di hadapan investor yang hadir dalam Forum Bisnis Paten Indonesia.
“Nantinya, para pemenang akan diberikan kesempatan untuk mempresentasikan inovasinya di depan para investor yang hadir di acara forum bisnis patent Indonesia,” ujar Faisal.
Para pemenang juga akan mendapatkan booth untuk mengikuti pameran dalam Forum Bisnis Paten Indonesia. Selain itu, terdapat dua kategori penghargaan yang akan diberikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Submisi Indonesia Patent Awards yang sebelumnya dibuka pada 1–31 Agustus 2026 diperpanjang hingga 14 September 2026 dan seluruh prosesnya dilakukan secara daring melalui laman ipa.dgip.go.id. Penjurian dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi berkas atau dokumen, kemudian pertemuan peserta dengan dewan juri untuk mempresentasikan patennya.
Faisal mengatakan Indonesia Patent Awards bersama Forum Bisnis Paten Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak terhadap inovasi dan pertumbuhan inovasi di dalam negeri. Paten diharapkan tidak berhenti sebagai sertifikasi, melainkan sebagai aset yang dapat dikomersialisasikan.
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026