Jenewa - Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) global melalui penyampaian dua pernyataan pada sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss, pada Jumat, 10 Juli 2026 waktu setempat. Dalam sesi Standing Committee on the Law of Patents (SCP) dan Standing Committee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications (SCT), Indonesia mendorong terciptanya sistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memberikan manfaat bagi negara berkembang.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan Indonesia mendukung pembahasan berbagai isu strategis yang tengah berkembang dalam sistem kekayaan intelektual internasional. Menurutnya, kolaborasi antarnegara menjadi kunci untuk memastikan sistem KI mampu menjawab tantangan global sekaligus mendorong inovasi.
“Indonesia berkomitmen untuk terus berkontribusi secara aktif dalam pembahasan isu-isu strategis di WIPO. Sistem kekayaan intelektual harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, mendukung inovasi, sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan ekonomi,” ujar Hermansyah.
Pada sesi SCP, Indonesia menyambut baik kemajuan pembahasan yang dilakukan komite, termasuk perhatian terhadap isu kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), transfer teknologi, Standard Essential Patents (SEP), serta hubungan antara paten dan kesehatan. Indonesia juga mendukung pendekatan yang mengedepankan pertukaran pengalaman nasional dan kajian teknis sebagai dasar penyusunan kebijakan yang berbasis bukti.
Indonesia turut menegaskan pentingnya dukungan teknis dan peningkatan kapasitas bagi negara berkembang. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan Agenda Pembangunan WIPO agar sistem paten dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Kami meyakini penguatan kapasitas merupakan fondasi penting agar seluruh negara, khususnya negara berkembang, dapat memanfaatkan sistem paten secara optimal untuk mendukung inovasi dan pembangunan ekonomi,” kata Hermansyah.
Sementara itu, dalam sesi SCT, Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memajukan pembahasan mengenai pelindungan nama negara dan nama geografis yang memiliki nilai strategis, termasuk pelindungannya dalam Sistem Nama Domain. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga identitas nasional di ruang digital.
Indonesia juga menyambut baik perhatian komite terhadap pelindungan desain industri yang berkaitan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan tata kelola indikasi geografis yang mengedepankan prinsip transparansi, keberlanjutan, dan tata kelola yang inklusif.
Melalui partisipasi aktif pada berbagai sesi Sidang Majelis WIPO, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional serta mendorong terciptanya sistem kekayaan intelektual yang responsif terhadap perkembangan teknologi, mendukung inovasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026