Ideafest 2026: Kreator dan Agensi Wajib Kantongi Lisensi Penggunaan Lagu untuk Konten Komersial

Jakarta - Penggunaan lagu di media sosial, iklan digital, hingga konten afiliasi masih menjadi area yang sering disalahpahami oleh kreator dan agensi. Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Wahyu Jati Pramanto, menjelaskan bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan promosi, iklan, maupun aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi harus memperhatikan aspek perizinan dari pemegang hak terkait. 

“Kalau lagu ada di platform, prinsipnya lisensinya untuk personal use. Ketika digunakan untuk tujuan komersial, perizinannya harus diurus karena ada hak pencipta, publisher, dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Minggu, 6 September 2026.

Head of Licensing Massive Music Entertainment, Reza Hidayat, menambahkan bahwa penggunaan musik dalam konten komersial tidak hanya berkaitan dengan hak cipta atas lagu, tetapi juga hak atas rekaman suara (master recording). Menurutnya, kreator perlu memahami apakah mereka menggunakan rekaman asli atau membuat versi baru karena masing-masing memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda.

Ia mencontohkan bahwa konten afiliasi, boosted ads, maupun konten yang menampilkan identitas merek pada dasarnya mengandung unsur komersial karena ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi. Meski begitu seharusnya kewajiban mendapat lisensi lagu untuk konten komersial tidak menghalangi penggunaan lagu/musik. 

“Kalau ada keranjang kuning, ada unsur promosi, ada keuntungan yang diperoleh, itu sudah masuk ranah komersial. Namun jangan sampai orang menjadi takut menggunakan musik. Yang perlu dipastikan adalah penggunaan tersebut memberikan manfaat bagi ekosistem dan hak para pencipta tetap dihormati,” ujarnya.

Reza juga menyoroti maraknya penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam industri kreatif. Menurutnya, AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk meningkatkan kreativitas, tetapi penggunaan musik hasil generatif AI masih menyisakan persoalan transparansi mengenai sumber data karya yang digunakan untuk melatih sistem tersebut. 

“Kalau AI hanya menjadi tools untuk membantu proses kreatif, tidak masalah. Yang menjadi perhatian adalah ketika sistem tidak memberikan jejak atau footprint yang jelas mengenai karya-karya yang digunakan,” katanya.

Wahyu menambahkan bahwa lagu yang dibuat oleh AI hingga saat ini memang belum diatur dalam undang-undang hak cipta di Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tengah merumuskan aturan baru dalam undang-undang bersama DPR. Khusus untuk mengatur penggunaan musik dan lagu, pemerintah Indonesia juga tengah berjuang untuk membuat perjanjian global yang mengharuskan platform digital termasuk sosial media dan platfrom musik tunduk kepada undang-undang hak cipta di suatu negara.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Adi S. Noegroho, menilai tantangan terbesar saat ini muncul dari ekosistem konten digital yang bergerak sangat cepat. Menurutnya, banyak pelanggaran terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena minimnya pemahaman mengenai perizinan musik, terutama di kalangan kreator dan pelaku industri yang baru terjun ke dunia periklanan digital.

Namun Wahyu menambahkan bahwa pelanggaran hak cipta tidak selalu langsung berujung pada proses pidana. Sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian secara bertahap, termasuk mediasi dan pengaduan sebelum perkara berlanjut ke jalur hukum. Selain gugatan ganti rugi materiil maupun immateriil di Pengadilan Niaga, pemegang hak juga dapat mengajukan permohonan take down konten melalui DJKI untuk kemudian direkomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sampai kewajiban lisensi dipenuhi.

“Undang-Undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi pencipta, tetapi bukan untuk membatasi ekspresi dan kreativitas. Yang penting adalah memastikan izin penggunaan lagu sudah diperoleh, mengetahui pihak yang berwenang memberikan lisensi, serta memahami batas wilayah atau teritori penggunaan karya tersebut,” kata Wahyu.

Para pembicara sepakat bahwa edukasi mengenai hak cipta perlu terus diperkuat agar kreativitas dapat berkembang tanpa mengabaikan hak ekonomi dan hak moral para pencipta. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai lisensi musik, penggunaan karya cipta secara legal diharapkan dapat menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya