Hukum Menikmati Drama Pendek AI

Jakarta – Maraknya drama pendek berbasis kecerdasan buatan (AI) di media sosial mendorong pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak cipta. Kemudahan teknologi yang memungkinkan siapa pun menikmati maupun memproduksi konten AI dalam waktu singkat tidak berarti karya yang beredar di internet bebas disalin, diunggah ulang, atau dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diiringi dengan kesadaran untuk menghormati hak cipta. “Kemudahan mengakses dan membuat konten dengan bantuan AI tidak menghilangkan hak pencipta atas karya yang dihasilkan. Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan kembali suatu karya tetap harus memperhatikan hak dan izin dari pemiliknya,” ujar Hermansyah, Kamis, 27 Agustus 2026 di Kantor DJKI, Jakarta.

Fenomena drama pendek AI menjadi semakin relevan karena konten tersebut sering kali memuat berbagai elemen kreatif, seperti cerita, karakter, ilustrasi, musik, hingga suara yang dapat berkaitan dengan karya atau identitas pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan teknologi AI tidak serta-merta menjadikan suatu konten bebas digunakan tanpa batas.

Kesadaran terhadap hak cipta tidak hanya penting bagi pembuat drama pendek AI, tetapi juga bagi penontonnya. Kebiasaan mengunduh lalu mengunggah ulang video, memotong adegan untuk konten lain, atau menggunakan musik dan gambar dari karya tersebut tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara sekadar menikmati sebuah karya dengan memanfaatkan kembali karya tersebut untuk kepentingan pribadi maupun komersial.

Karena itu, penonton perlu membangun kebiasaan yang lebih bijak saat mengonsumsi drama pendek berbasis AI. Menonton dan membagikan tautan kepada orang lain tentu berbeda dengan mengunduh, mengunggah ulang, mengubah, atau menggunakan bagian dari karya untuk mendapatkan keuntungan. Pemahaman sederhana mengenai perbedaan tersebut dapat membantu masyarakat menghargai pencipta sekaligus mencegah pelanggaran hak cipta di tengah pesatnya perkembangan konten berbasis AI.

“Saat ini, belum terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang penciptaan karya berbasis kecerdasan buatan (AI) maupun melarang masyarakat menikmati drama pendek yang dihasilkan dengan bantuan teknologi tersebut. Namun demikian, pemerintah terus mengkaji dan menyiapkan instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian terkait penggunaan AI dalam proses penciptaan karya,” lanjut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko. 

Pada prinsipnya, karya yang proses penciptaannya didominasi oleh AI tanpa keterlibatan kreatif manusia yang memadai tidak dapat diakui sebagai ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Di tingkat global, berbagai negara juga tengah mendorong perusahaan pengembang AI untuk memberikan penghargaan dan mekanisme kompensasi yang adil kepada para pencipta yang karya-karyanya digunakan sebagai data pelatihan sistem AI, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya