Ilustrasi dari AI Gemini
Jakarta – Memperingati Hari Anak Nasional 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk membiasakan anak menonton film melalui platform legal. Selain menghargai hak cipta para kreator, langkah tersebut juga menjadi upaya melindungi anak dari paparan iklan pornografi, judi online, malware, dan konten berbahaya yang kerap ditemukan pada situs film bajakan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, isu mengenai bahaya situs film ilegal yang dapat mengekspos anak terhadap pornografi dan judi online juga menjadi salah satu sorotan dalam pemantauan DJKI. Oleh sebab itu, pelindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan memastikan anak mengakses konten hiburan melalui saluran resmi yang aman dan legal.
"Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa memilih platform film yang legal bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak cipta, tetapi juga upaya nyata melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Situs bajakan sering kali menampilkan iklan yang mengarah pada pornografi, judi online, hingga ancaman keamanan siber yang dapat membahayakan anak. Karena itu, mari kita biasakan anak menikmati tontonan melalui platform yang legal dan aman," ujar Hermansyah saat dihubungi via whatsapp Kamis 23 Juli 2026.
Hermansyah menambahkan penggunaan platform legal juga merupakan bentuk dukungan terhadap para insan perfilman dan industri kreatif yang telah menghasilkan karya-karya berkualitas. Dengan menghargai hak cipta, masyarakat turut mendorong tumbuhnya ekosistem perfilman nasional yang sehat, berkelanjutan, dan mampu menghadirkan lebih banyak karya yang ramah anak.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak cipta di ruang digital, DJKI melalui Direktorat Penegakan Hukum terus melakukan penindakan terhadap situs yang melanggar hak cipta. Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Juli 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan 364 situs pelanggaran hak cipta, yang didominasi oleh situs penyedia film dan serial televisi bajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak para pencipta sekaligus mengurangi risiko masyarakat, khususnya anak-anak, terpapar konten negatif yang banyak beredar di situs ilegal.
Sementara itu, Plh. Direktur Penegakan Hukum Ahmad Rifadi menekankan pentingnya menanamkan penghormatan terhadap kekayaan intelektual sejak usia dini sebagai bagian dari pembentukan karakter anak.
"Anak-anak perlu dikenalkan bahwa setiap film merupakan hasil kreativitas yang dilindungi oleh hak cipta. Ketika mereka terbiasa mengakses karya melalui saluran resmi, mereka belajar menghargai hasil karya orang lain sekaligus menjadi pengguna internet yang lebih bijak dan bertanggung jawab. Kebiasaan sederhana ini akan memberikan manfaat besar, baik bagi perkembangan anak maupun bagi kemajuan industri kreatif Indonesia," ujar Rifadi.
DJKI mengajak seluruh orang tua, pendidik, pelaku industri, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dengan memilih layanan hiburan yang legal. Melalui langkah tersebut, masyarakat tidak hanya mendukung pelindungan hak cipta, tetapi juga berperan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan menikmati hiburan yang berkualitas tanpa terpapar konten berbahaya. Selamat Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026