Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan Galeri Sanga Ghumi KIK di lobi kantor wilayah sebagai pameran produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Bali. Kehadiran galeri ini menjadi langkah strategis dalam memperkenalkan sekaligus menguatkan pelindungan kekayaan budaya daerah melalui pendekatan edukatif dan apresiatif kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pelindungan KIK merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi daerah. “Pelindungan KIK bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan atau penjiplakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi, serta mendorong kreativitas generasi muda agar terus mengembangkan budaya lokal,” ujarnya pada 28 April 2026 di Denpasar, Bali.
Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Bali memiliki potensi KIK yang sangat besar dan beragam, mulai dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, hingga potensi Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik. Berdasarkan data per April 2026, tercatat sebanyak 239 KIK di Bali yang terdiri dari 207 Ekspresi Budaya Tradisional, 22 Pengetahuan Tradisional, 4 Potensi Indikasi Geografis, 2 Indikasi Asal, serta 4 Sumber Daya Genetik. Potensi ini perlu terus didorong melalui inventarisasi dan pencatatan agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal.
Aryanti selaku Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK menekankan bahwa pencatatan KIK merupakan langkah awal yang tidak dapat diabaikan. Inventarisasi dan pencatatan KIK menjadi kunci untuk memastikan setiap kekayaan budaya mendapatkan pengakuan negara.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk aktif mendokumentasikan serta mengajukan pencatatan agar pelindungan hukum dapat diberikan secara maksimal,” jelasnya.
Galeri Sanga Ghumi KIK yang dihadirkan sebagai pameran ini menampilkan berbagai produk KIK dari seluruh kabupaten/kota di Bali. Kehadiran galeri tidak hanya berfungsi sebagai ruang showcase, tetapi juga sebagai media edukasi publik yang memperlihatkan bahwa setiap karya budaya memiliki nilai strategis yang perlu dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi KIK yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BRIDA Provinsi Bali, BRIDA Kota Denpasar, BRIDA Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dinas Pertanian Kota Denpasar, serta akademisi dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual komunal di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pencatatan empat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yaitu dua lagu/gending tradisional “Ratu Anom” dan “Ancag-Ancangan Banjar Ceramcam”, serta dua tradisi yaitu Tradisi Nganten Ngamis Desa Adat Lumbuan dan Tradisi Upacara Adat Nyeeb. Selain itu, diserahkan secara simbolik Surat Pencatatan KI Komunal untuk lagu tradisional kepada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan hukum atas karya budaya tersebut.
Melalui kehadiran Galeri Sanga Ghumi KIK sebagai pameran produk kekayaan intelektual komunal, DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendokumentasikan dan mencatatkan karya serta tradisi yang dimiliki, sehingga kekayaan budaya Indonesia tidak hanya terjaga kelestariannya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026