Manila, Filipina (15/12) -- ASEAN dan Jepang menyelenggarakan Pertemuan Pertama Menteri Hukum di Manila pada Sabtu, 15 November 2025. Pertemuan ini menandai tonggak penting dalam penguatan kerja sama di bidang hukum dan keadilan, serta memperdalam kemitraan strategis antara ASEAN dan Jepang.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan intervensi dan mengusulkan ada pertemuan khusus antara Jepang dan ASEAN untuk membahas secara spesifik terkait royalti dan artificial intelligence (AI). “ Indonesia mengusulkan ada workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti dari musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global ” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah Indonesia sedang mengusulkan “Indonesia Proposal” terkait royalti yang akan dibahas khusus dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa, Swiss pada Desember 2025.
Selain terkait royalti, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas juga menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara ASEAN dan Jepang, khususnya dalam pengembangan kerangka hukum di bidang perdata dan komersial.
Pertemuan tersebut juga membahas usulan Jepang yang disampaikan Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi, antara lain, usulan program di bawah Rencana Kerja ASEAN–Jepang di Bidang Hukum dan Keadilan, criminal justice dan seminar intellectual property. Program-program ini dinilai penting untuk menjawab prioritas hukum bersama di kawasan.
Selain intervensi dari Indonesia, Negara-negara Anggota ASEAN juga menyampaikan aspirasi mereka untuk mendukung implementasi Rencana Kerja secara efektif.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.
Rabu, 10 Desember 2025
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.
Selasa, 9 Desember 2025