DJKI Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten sebagai Fondasi Komersialisasi

Malang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong peningkatan kualitas permohonan paten sebagai fondasi komersialisasi invensi melalui Workshop Penyelesaian Substantif Paten Jawa Timur yang diselenggarakan pada 18-19 Mei 2026 di Universitas Brawijaya atau UB, Malang. Kegiatan ini diikuti oleh Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi atau DIKST UB serta inventor dari berbagai bidang keilmuan, mulai dari sains dan teknologi hingga sosial humaniora, guna memperkuat kemampuan penyusunan dokumen spesifikasi paten yang berkualitas, implementatif, dan siap dikembangkan ke industri.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah, dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia saat ini masih berada pada posisi sebagai negara pengimpor teknologi sehingga diperlukan penguatan ekosistem inovasi nasional, khususnya melalui perguruan tinggi. “Saat ini kita tidak hanya perlu menghasilkan paten, tetapi juga memastikan paten tersebut dapat dikomersialkan dan memberikan manfaat nyata. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran yang sangat krusial sebagai penghasil inovasi dan teknologi,” ujar Andrieansjah dalam sambutannya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Brawijaya, Unti Ludigdo, menyampaikan bahwa Universitas Brawijaya saat ini menempati posisi kedua nasional dalam jumlah paten sederhana. Menurutnya, capaian tersebut harus diiringi dengan pemanfaatan hasil invensi secara nyata. “Kami berharap invensi yang dipatenkan tidak berhenti sebagai dokumen semata, tetapi dapat direkognisi oleh industri dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Unti.

Rangkaian workshop juga diisi dengan sesi materi substantif paten yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa Paten DJKI. Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai invensi yang dapat dan tidak dapat dipatenkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perbedaan antara invensi dan discovery, hingga sistem pelindungan paten dan paten sederhana.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman praktis terkait proses permohonan paten, mulai dari bisnis proses paten, penelusuran penemuan terdahulu melalui pencarian International Patent Classification atau IPC, hingga strategi penyusunan spesifikasi paten. Materi teknis juga mencakup bimbingan penulisan dokumen spesifikasi paten seperti judul invensi, bidang teknik, latar belakang, uraian singkat dan lengkap invensi, klaim, gambar, abstrak, serta strategi penyusunan klaim agar lebih efektif dalam proses pemeriksaan substantif.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap perkembangan teknologi dan peluang pelindungan paten lintas disiplin ilmu. Beberapa isu yang mengemuka di antaranya terkait kemungkinan integrasi invensi dengan teknologi kecerdasan buatan, serta ruang lingkup pelindungan paten pada bidang sosial humaniora yang dinilai semakin berkembang dan memiliki potensi invensi aplikatif.

Peserta juga memberikan berbagai masukan positif terhadap pelaksanaan workshop. Mereka menilai kegiatan ini membantu inventor memahami aspek teknis dan administratif dalam penyelesaian substantif paten, khususnya dalam penyusunan dokumen spesifikasi dan klaim invensi. Pendampingan langsung dari Tim Pemeriksa Paten dinilai memberikan pemahaman yang lebih aplikatif dibandingkan hanya mempelajari regulasi secara mandiri.

Setelah sesi materi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan penyelesaian substantif paten secara langsung. Dalam sesi ini, inventor mendapatkan asistensi terkait drafting paten, penyempurnaan dokumen spesifikasi, penyusunan klaim, serta pendampingan penyelesaian administrasi permohonan paten lainnya agar lebih siap memasuki tahapan pemeriksaan substantif.

Workshop Penyelesaian Substantif Paten Jawa Timur ini selanjutnya juga akan digelar di Politeknik Negeri Malang pada 20-21 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya DJKI memperkuat kapasitas inventor dan kualitas permohonan paten di lingkungan perguruan tinggi.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya