Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menguatkan strategi edukasi, kerja sama, dan pemberdayaan untuk mendukung efektivitas implementasi regulasi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) DJKI, Yasmon, dalam Diskusi Kelompok Terarah Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Implementasi Regulasi Kekayaan Intelektual melalui Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum di The Grove Suites by Grand Aston, Jakarta Selatan, Rabu 9 September 2026.
Yasmon menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan komponen krusial dalam kebijakan ekonomi nasional yang berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. Berdasarkan data global, kekayaan intelektual telah menjadi salah satu elemen penentu utama dalam kebijakan ekonomi suatu bangsa, di mana para tokoh terkaya di dunia membangun kesuksesannya melalui aset KI yang mereka miliki.
Penguatan ekosistem KI tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh satu institusi saja. DJKI memetakan ekosistem KI ke dalam tiga pilar utama, yaitu pilar kreasi (perguruan tinggi, lembaga litbang, dunia industri, dan UMKM), pilar proteksi (DJKI dan aparat penegak hukum), serta pilar utilisasi (pemanfaatan oleh industri, asosiasi, dan masyarakat). Melalui strategi kerja sama nasional, DJKI menggandeng berbagai kementerian dan lembaga, sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum berperan aktif membangun jejaring dengan perguruan tinggi serta pemerintah daerah.
“Pelindungan kekayaan intelektual harus dibangun melalui ekosistem yang saling terhubung. Edukasi memberikan pemahaman, kerja sama memperkuat sinergi, sedangkan pemberdayaan memastikan KI dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Yasmon.
Guna memperluas akses literasi dan optimalisasi potensi daerah, DJKI mendorong pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga litbang, serta optimalisasi Technology and Innovation Service Center (TISC). Dari sisi edukasi, pengembangan literasi KI terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) lewat Indonesian IP Academy serta penyediaan kanal Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Selain itu, DJKI juga tengah menyiapkan konsep pembentukan Tim Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia untuk mencakup seluruh aspek kreasi, proteksi, dan utilisasi secara terintegrasi.
Melalui sinergi edukasi, kerja sama, pemberdayaan, dan penegakan hukum yang melibatkan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, serta pelaku industri kreatif, DJKI berkomitmen menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan karya masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026