Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Antario Terryandana, Pemeriksa Paten Muda DJKI, publikasi A dan B bukan sekadar proses administratif, melainkan merupakan sarana penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam sistem paten nasional.
“Pada Publikasi A memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi aktif. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pemeriksaan substantif,” ujar Antario dalam webinar OKE KI DJKI yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
Ia menambahkan, dalam praktiknya, DJKI menerbitkan informasi teknis dan hukum dari setiap permohonan paten melalui portal resmi https://www.dgip.go.id/berita-resmi/berita-resmi-paten. Pemohon juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau sanggahan atas tanggapan masyarakat, sehingga terjadi dialog terbuka dalam sistem paten nasional.
Selain itu, DJKI juga menyediakan mekanisme percepatan publikasi A yang dapat diajukan paling cepat tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan, dengan biaya administrasi sebesar Rp 500.000 mengacu pada Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pasal 46 ayat 3.
“Fleksibilitas ini kami berikan untuk mengakomodasi kebutuhan industri yang menuntut percepatan dalam pelindungan hukum,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan dari salah satu peserta webinar, Gunawan, yang mempertanyakan mengapa tidak semua permohonan secara otomatis dipercepat publikasinya, Antario menjelaskan bahwa masa publikasi A selama 18 bulan merupakan standar internasional.
“Tidak semua pemohon menginginkan percepatan karena bisa jadi mereka masih ingin menyempurnakan invensinya atau karena alasan strategis lainnya. Percepatan hanya dilakukan atas permintaan pemohon,” terangnya.
Namun demikian, tidak semua permohonan paten diumumkan secara terbuka. Invensi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara tetap dikecualikan dari publikasi setelah melalui konsultasi dengan instansi terkait.
Melalui berbagai upaya ini, DJKI menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem paten yang akuntabel, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan pemohon serta kepentingan nasional.
Menutup webinar ini, Ia menjelaskan perbedaan antara Publikasi A dan B dimana untuk Publikasi A dapat digunakan oleh pihak lain sebagai dasar dalam mengajukan keberatan permohonan paten dan bisa juga digunakan oleh pemeriksa paten untuk mengecek apakah dokumen tersebut sudah diungkapkan sebelumnya atau belum. Sedangkan untuk publikasi B adalah dokumen final sehingga bisa menjadi referensi inventor atau masyarakat sebelum mengajukan permohonan paten. (EYS/DAW)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026