Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penajaman Rencana Aksi (Renaksi) Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025 - 2029. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2026 - 2029.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa forum ini memiliki peran penting dalam memperkuat arah kebijakan pengembangan indikasi geografis di Indonesia. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai momentum konsolidasi nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Harapan kami dalam penyusunan Renaksi ini, semakin jelas terkait tugas dan fungsi instansi terkait, bagaimana kolaborasi kita untuk dapat mendorong pelindungan indikasi geografis yang cukup unik ini. Kita harus saling bersinergi untuk dapat memberikan pelindungan indikasi geografis pada produk di daerah-daerah. Tidak hanya menunggu, tetapi kita harus menjemput bola dan melakukan pendampingan-pendampingan kepada masyarakat,” ujar Hermansyah dalam sambutannya di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Selain bertujuan untuk memperjelas pembagian peran lintas kementerian dan lembaga dalam pengembangan indikasi geografis, kegiatan penajaman rencana aksi ini juga dilakukan untuk menyelaraskan rencana yang telah disusun sebelumnya dengan periode implementasi terbaru serta dinamika kelembagaan nasional.
Hermansyah juga menekankan bahwa pengembangan indikasi geografis harus memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat pemiliknya. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual berbasis wilayah dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi lokal.
“Indikasi geografis tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. Ini harus menghasilkan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat pemiliknya. Bahkan tahun ini kami mendorong produk-produk yang telah terdaftar dapat diekspor keluar dengan packaging dan logo indikasi geografis, jadi tidak hanya berupa bahan baku,” terang Hermansyah.
Senada dengan Hermansyah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menjelaskan bahwa forum ini juga menjadi sarana konsultasi publik dalam penyusunan kebijakan. Melalui kegiatan ini, DJKI menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi rencana aksi sebelum diajukan dalam rancangan peraturan presiden.
“Penajaman ini penting untuk memastikan bahwa substansi rencana aksi telah melalui proses konsultasi publik yang komprehensif. Selain itu, perlu dilakukan remapping rencana aksi agar selaras dengan periode implementasi terbaru serta perubahan struktur kementerian dan lembaga,” ujar Fajar.
FGD ini diikuti sekitar 70 peserta yang berasal dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, tim ahli indikasi geografis, serta masyarakat pemilik indikasi geografis. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan menghasilkan rencana aksi yang lebih inklusif, terukur, dan dapat diimplementasikan secara realistis.
Melalui forum ini, DJKI menargetkan tersusunnya matriks rencana aksi yang telah diperbarui untuk periode implementasi 2026–2029. Hasil penajaman tersebut juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan indikasi geografis di Indonesia.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026