Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya melalui kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang KI pada 15 s.d. 19 Oktober 2024 di Artotel Mangkuluhur, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto menegaskan bahwa DJKI sebagai instansi pembina memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan terlaksananya pembinaan jabatan fungsional (JF) secara efektif. Kewajiban tersebut meliputi penyusunan pedoman formasi jabatan, standar kompetensi, petunjuk teknis, hingga akreditasi pelatihan.
“DJKI bertanggung jawab atas pengelolaan empat JF tertentu, yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI. Keempat jabatan ini diatur dalam payung hukum yang sama, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang KI," ucap Anggoro.
“Harapannya, melalui kegiatan ini dapat terbentuk kerangka kerja yang lebih solid dan prosedur yang jelas dalam pembinaan JF, sehingga dapat mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pegawai DJKI,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Idris Yushardy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang telah berlangsung pada April dan Agustus 2024 yang berfokus pada penyusunan batang tubuh dan lampiran Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait JF.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis JF di bidang KI, khususnya bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dan prosedur yang jelas dalam pembinaan JF, sehingga mampu mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pegawai di lingkungan DJKI,” pungkasnya
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta, di antaranya perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai narasumber, Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham, serta para pejabat fungsional di bidang KI. (EYS/SAS)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024