Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.
Dalam paparannya, Andrieansjah menjelaskan bahwa KI telah menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi global. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Tiongkok dan Korea Selatan telah membuktikan bahwa sistem KI yang kuat mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.
“Indonesia harus segera memperkuat ekosistem KI agar dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan bertransformasi menjadi negara maju. KI bukan hanya hak hukum, tetapi juga aset ekonomi yang berkontribusi terhadap investasi dan inovasi,” ujarnya
Terdapat lima pilar utama dalam pembangunan sistem KI yang sedang dikembangkan oleh DJKI, yaitu pengenalan, pendaftaran, manajemen, KI sebagai nilai ekonomi, dan KI sebagai poros ekonomi. Meskipun jumlah pendaftaran KI terus meningkat, tingkat pendaftaran domestik masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain.
“Saat ini, pendaftaran paten domestik Indonesia hanya sekitar 15%, sementara di Korea Selatan mencapai 73% dan di Tiongkok bahkan mencapai 92%. Ini menunjukkan bahwa inovasi dalam negeri perlu lebih didorong dan dilindungi,” jelas Andrieansjah.
DJKI juga mendorong pengakuan KI sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Beberapa negara seperti Korea Selatan telah menerapkan skema ini dengan pinjaman berbasis KI mencapai 60% dari nilai asetnya.
“Indonesia perlu segera mengembangkan sistem penilaian aset KI yang kredibel agar dapat diakui oleh sektor keuangan dan menjadi bagian dari sistem pembiayaan nasional,” tambahnya.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan sistem KI di Indonesia. DJKI bekerja sama dengan akademisi, pelaku industri, serta pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi dan pelindungan KI secara optimal.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi akan mempercepat pemanfaatan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi,” ujarnya
Sebagai langkah konkret, DJKI terus mengembangkan strategi nasional KI yang mencakup edukasi publik, penyederhanaan prosedur pendaftaran, serta penguatan regulasi agar ekosistem KI semakin berkembang sehingga dapat bersaing di tingkat global dan mencapai target Indonesia Emas 2045.
“Jika kita mampu membangun sistem KI yang inklusif dan efektif, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pusat inovasi dan ekonomi berbasis KI di Asia Tenggara,” pungkasnya. (EYS/KAD)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026