Jakarta - Peningkatan pemahaman mengenai tata cara penyelesaian persyaratan administratif permohonan paten menjadi hal penting agar inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menginisiasi Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 18 Mei 2026.
Melalui kesempatan yang diikuti peserta dari unsur lembaga pendidikan tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan bahwa perkembangan inovasi dan teknologi saat ini menuntut adanya pelindungan hukum yang kuat terhadap hasil kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang paten.
“Pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyelesaian permohonan paten khususnya dalam hal pemenuhan persyaratan administratif menjadi sangat penting, agar para inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal,” ujar Andrieansjah.
Selain membahas proses administratif permohonan paten, agenda ini juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. Regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan.
“Diperlukan adanya sosialisasi yang masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami perubahan, penyempurnaan, serta implikasi dari regulasi tersebut dalam praktik,” ucap Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai sistem pendaftaran paten internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Melalui mekanisme tersebut, inventor Indonesia memiliki peluang lebih luas untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur, termasuk mendukung pemanfaatan dan komersialisasi invensi serta ekspor teknologi ke berbagai negara.
“Pemahaman mengenai sistem pendaftaran Paten secara internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) memberikan peluang yang lebih luas bagi para inventor Indonesia untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur,” tutur Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta memperoleh materi mengenai proses penyelesaian permohonan paten secara administratif, substansi dan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026, serta mekanisme pendaftaran paten internasional melalui PCT. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan kualitas pelindungan KI di Indonesia.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Senin, 20 Juli 2026
Minggu, 19 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026