Pontianak – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini diikuti oleh 140 peserta, terdiri atas 60 peserta luring dan 80 peserta daring yang berasal dari berbagai perangkat daerah dan instansi terkait di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan bertujuan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, serta mengusulkan pencatatan KIK agar memperoleh pelindungan hukum dari negara.
Ketua Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal DJKI, Laina Sumarlina Sitohang mengatakan bahwa pencatatan KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (PIG) merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas budaya daerah dari klaim pihak lain sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif.
"Tantangan ke depan tidak hanya pada pencatatan, melainkan juga pada peningkatan kesadaran akan pentingnya pelindungan KIK. Karena itu, diperlukan sinergi berbagai pihak agar KIK menjadi aset strategis yang terlindungi secara hukum, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi dan memperkuat identitas budaya," kata Laina.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa inventarisasi merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan warisan budaya masyarakat terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat pemiliknya.
"Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan budaya yang luar biasa. Namun, baru 49 KIK yang tercatat. Ini menunjukkan masih diperlukannya inventarisasi dan pencatatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan agar pelindungan serta pemanfaatan KIK dapat berjalan maksimal," ujar Jonny.
Jonny menjelaskan, hingga Juli 2026 Kalimantan Barat baru memiliki 49 KIK yang telah tercatat, terdiri atas 44 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan 5 Pengetahuan Tradisional (PT). Menurutnya, jumlah tersebut belum mencerminkan besarnya potensi budaya yang dimiliki provinsi tersebut. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, komunitas budaya, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempercepat inventarisasi serta pencatatan KIK.
Pada kesempatan tersebut, DJKI dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat juga menyerahkan enam surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal kepada pemerintah daerah sebagai pemohon. Salah satu KIK yang memperoleh surat pencatatan adalah Baju Haji Kurung Maduwarah yang didaftarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang. Pencatatan tersebut memberikan kepastian hukum atas warisan budaya takbenda sekaligus melindunginya dari potensi klaim maupun pemanfaatan komersial tanpa izin.
Untuk meningkatkan kapasitas peserta, Ketua Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal DJKI, Laina Sumarlina Sitohang, serta Tim Verifikator dan Validasi KIK DJKI, Hastuti Sri Kandini. Keduanya memaparkan mekanisme identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengusulan pencatatan KIK sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, DJKI bersama Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat untuk semakin aktif mengidentifikasi dan mencatatkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan warisan budaya daerah terlindungi secara hukum, tetap lestari, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026