DJKI: Penghargaan dan Disiplin Harus Jalan Beriringan untuk ASN Berintegritas

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang efektif tidak hanya dilakukan melalui pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi, tetapi juga melalui penegakan disiplin yang konsisten terhadap pelanggaran. Kedua instrumen tersebut menjadi kunci dalam membangun organisasi yang berkinerja tinggi, profesional, dan berintegritas.

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sekretariat DJKI, Sariman, mengatakan bahwa penghargaan dan hukuman disiplin tidak boleh dipandang sebagai dua hal yang bertentangan. Menurutnya, keduanya merupakan instrumen pembinaan yang saling melengkapi dalam mendukung penerapan sistem merit di lingkungan ASN.

“Pemberian penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja, dedikasi, inovasi, dan integritas merupakan bagian dari upaya meningkatkan motivasi serta budaya kerja berprestasi. Sebaliknya, penegakan disiplin melalui pemberian hukuman disiplin dan penerapan sanksi administratif merupakan instrumen pembinaan yang bertujuan menjaga kepatuhan terhadap kewajiban ASN, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujar Sariman saat membuka Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administratif Tahun 2026 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (26/8).

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan sistem merit sebagai dasar pengelolaan ASN. Melalui sistem tersebut, setiap kebijakan manajemen pegawai harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalisme sehingga mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang adaptif, kolaboratif, dan memberikan pelayanan publik yang prima.

Sariman menambahkan bahwa setiap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait pelanggaran disiplin harus dilaksanakan secara objektif, cermat, transparan, dan berdasarkan bukti yang cukup. Langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, profesionalitas, serta rasa keadilan bagi seluruh ASN.

“Penguatan budaya integritas menjadi faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual yang cepat, berkualitas, transparan, dan terpercaya. Oleh karena itu, kebijakan penghargaan maupun penegakan disiplin harus diarahkan untuk memperkuat kinerja organisasi, bukan semata-mata sebagai bentuk apresiasi atau hukuman,” imbuhnya. 

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap seluruh unit kerja dapat memiliki pemahaman yang seragam dalam menerapkan kebijakan penghargaan, hukuman disiplin, dan sanksi administratif. Kesamaan persepsi tersebut diperlukan agar pelaksanaannya berjalan secara konsisten, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang berlangsung pada 26 - 29 Agustus 2026 tersebut diikuti oleh 65 peserta yang terdiri atas pegawai DJKI dan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum. Hadir pula narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro SDM Kementerian Hukum untuk memberikan penguatan terkait implementasi kebijakan manajemen ASN.



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya