DJKI Lanjutkan Pembahasan Aturan Pengelolaan Royalti Bidang Buku

Bogor - Pada era digital saat ini, perkembangan dunia literasi sudah sangat maju. Hal ini terbukti dengan mudahnya karya literasi atau buku bisa dinikmati atau diunduh oleh masyarakat hanya melalui media digital. 

Namun sebagai tantangannya, karya tulis menjadi rentan dibajak sehingga para pencipta dan pihak-pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana semestinya. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan para pemangku kepentingan di bidang buku kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang royalti bidang buku.



Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyatakan bahwa untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.

“Kita butuh dasar hukum yang jelas, khususnya dalam pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti atau pembagian keuntungan dari penggandaan karya literasi digital atau virtual,” ujar Anggoro pada sambutan kegiatan Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti Bidang Buku pada 22 s.d 24 Agustus 2022 di Hotel Ibis Style Bogor. 

Dia melanjutkan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah merumuskan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.

Rancangan tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan. Saat ini, akan memasuki proses pemantapan rancangan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berlaku.

“Oleh karena itu pada pertemuan ini, perlu kita mantapkan kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Literasi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 87 Ayat 1 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” lanjut Anggoro.



Anggoro berharap kegiatan pembahasan ini memberikan masukan atau gagasan baru terhadap rancangan Permenkumham sehingga dasar hukum ini tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain Prof. Agus Sardjono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kartini Nurdin selaku Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) serta perwakilan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). (Arm/Kad)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya