DJKI Lakukan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan di ITC Mangga Dua

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan kepada para pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 14 November 2024 di Ruang Auditorium ITC Mangga Dua ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelindungan kekayaan intelektual (KI) dari para pelaku usaha, khususnya para pedagang di ITC Mangga Dua.

Baby Mariaty selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa dalam laporannya memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya sorotan United States Trade Representative (USTR), melalui laporan tahunan Special Report 301 Tahun 2023 yang menyebutkan ITC Mangga Dua perlu mendapat perhatian khusus.

“Oleh karena itu, sejak awal tahun 2023 hingga 2024, kami telah menempuh langkah-langkah preventif dalam mencegah pelanggaran KI di ITC Mangga Dua, dengan melakukan pengamatan, pemantauan dan survei langsung kepada para pedagang di ITC Mangga Dua,” ujar Baby.

“Selain untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mengenai kekayaan intelektual, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan,” pungkas Baby.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya dalam sambutannya mengatakan bahwa di Indonesia, pelanggaran kekayaan intelektual masih tinggi, dan salah satu alasan terjadinya pelanggaran di bidang kekayaan intelektual (KI) tersebut adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI maupun penegakan hukum atas pelanggaran KI.

“Maraknya kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi, cukup membuktikan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelindungan hukum kekayaan intelektual. Padahal dengan mendaftarkan kekayaan intelektual atas produk, jasa, maupun inovasi yang dimiliki, bisa mendapatkan hak ekslusif dan dapat menambah nilai ekonomis,” ujar Mulya.

“Oleh karena itu, kegiatan hari ini menjadi salah satu bentuk implementasi upaya dari DJKI untuk menyebarluaskan informasi terkait pentingnya pelindungan KI baik dari segi ekonomi maupun dari segi penegakan hukum, dan langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pemilik hak kekayaan intelektual jika terjadi pelanggaran KI,” tutup Mulya.

Dalam kegiatan ini, DJKI turut memberikan penghargaan kepada 35 (Tiga Puluh Lima) pedagang yang menjual produk sendiri/produk asli. Penghargaan ini diberikan DJKI setelah melalui beberapa proses dan tahapan. Salah satunya melalui pengawasan dan pemantauan yang dilakukan ke beberapa pedagang yang ada di ITC Mangga Dua.

Penghargaan ini diberikan dengan tujuan untuk menambah keyakinan/kepercayaan calon pembeli terhadap produk-produk yang dijual oleh para pedagang tersebut, bahwa barang-barang yang diperjualbelikan di adalah produk sendiri/asli. Diharapkan kedepannya, hal ini dapat meningkatkan jumlah pembeli. (CRZ/KAD)

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya