Jakarta - Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya.
“Selain 7 produk tersebut Sulawesi Tengah memiliki 13 potensi produk indikasi geografis mulai dari perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri lainnya yang akan didorong untuk proses pendaftarannya,” tutur Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada kegiatan Rapat Pembahasan Permohonan Indikasi Geografis bersama Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis, 23 Januari 2025 melalui aplikasi zoom meeting.
Oleh karena itu, Hermansyah menyampaikan bahwa perlu adanya strategi yang dilakukan, tidak hanya oleh masyarakat pemilik produk indikasi geografis, tetapi juga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Indonesia serta berbagai pihak terkait lainnya.
Lebih lanjut, Hermansyah juga menyampaikan adapun tantangan dalam pengajuan permohonan indikasi geografis terletak pada penyusunan dokumen deskripsi yang memenuhi standar.
“Saya ingin menekankan pentingnya dalam penyusunan dokumen deskripsi yang berkualitas sehingga apa yang menjadi unggulan produk yang akan diajukan semuanya dapat terbaca dengan baik dalam dokumen dan kami akan terus memberikan pendampingan dan membantu untuk menyelesaikan dokumen deskripsi,” jelas Hermansyah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah akan membantu memfasilitasi pendaftaran indikasi geografis.
“Kami akan sekuat tenaga memberikan dorongan dan support kepada seluruh pemerintah daerah dalam pengusulan pelindungan Kekayaan Intelektual dan kami akan memfasilitasi dengan melakukan pendampingan administrasinya,” ucap Rakhmat.
Rakhmat juga berharap dengan program - program yang ada, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat membantu mewujudkan sebuah pendaftaran suatu produk yang sudah diajukan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum meraih capaian signifikan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai 81,19 atau predikat A, serta nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebesar 3,205 dan indeks kepuasan masyarakat mencapai 3,43 dari 4. Penilaian ini digunakan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Senin, 8 Desember 2025
Sebelum menutup 2025, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mencatat capaian signifikan sepanjang tahun dengan penyelesaian permohonan pendaftaran merek mencapai 169.526 permohonan dari 137.285 permohonan yang masuk, atau setara 123,48%. Jumlah ini telah melampaui target 90% atau 123.556 permohonan.
Senin, 8 Desember 2025
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaporkan pencatatan sejarah baru dengan total permohonan hak cipta mencapai 202.444 karya hingga awal Desember 2025. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah pencatatan hak cipta.
Senin, 8 Desember 2025