Jakarta – Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas penelusuran kekayaan intelektual terdaftar atau tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Penguatan tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan mempercepat proses penelusuran kekayaan intelektual (KI) sebelum pemohon mengajukan permohonan di Indonesia.
Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani mengungkapkan, implementasi AI dalam sistem pangkalan data ini akan meningkatkan efisiensi dan akurasi penelusuran.
"Kami mengembangkan algoritma AI yang dapat memeriksa kemiripan dengan produk KI yang akan didaftarkan seperti merek, paten, atau desain industri secara otomatis. Ini akan mempercepat proses penelusuran dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari," ujarnya saat ditemui di Kantor DJKI, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelumnya, proses penelusuran dan pemeriksaan kekayaan intelektual masih dilakukan berdasarkan nama atau pemilik hak, yang sering kali memakan waktu lama dan berisiko terjadi kesalahan. Dengan adanya AI, sistem dapat melakukan analisis data dengan lebih cepat dan akurat.
Ika menyampaikan pemohon juga dapat memanfaatkan PDKI untuk memantau status permohonan kekayaan intelektual yang telah diajukan selain memeriksa melalui akun pemohon secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan transparansi dan aksesibilitas bagi masyarakat serta pelaku usaha yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
"Pengguna teknologi ini dapat dengan mudah mencari informasi tentang status permohonan KI mereka melalui sistem berbasis AI yang memberikan hasil yang lebih tepat," tutur Ika.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi yang lahir di Indonesia mendapatkan pelindungan yang maksimal," tambahnya.
Dengan peningkatan teknologi AI berupa penelusuran menggunakan gambar dalam PDKI, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi perkembangan inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Namun, pengembangan sistem ini tetap membutuhkan peran serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di bidang KI.
“AI ini seperti manusia yang harus terus dilatih supaya bisa meningkatkan keakuratan pencarian datanya. Oleh sebab itu, kami membutuhkan peran serta masyarakat juga untuk terus menggunakan sistem PDKI yang kami kembangkan ini supaya hasil dari penelusuran menjadi lebih akurat dan tepat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal baik dari sebelum mengajukan permohonan maupun setelahnya,” pungkas Ika.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026