Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik melalui penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan yang akan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026 ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi Rp0. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk karya lagu dan/atau musik, sedangkan tarif pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan tertentu, melainkan merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis penguatan ekosistem musik nasional.
“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin 20 Juli 2026.
Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia. Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti kepada pihak yang berhak.
Melalui kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait yang mencatatkan karya mereka sehingga basis data nasional menjadi semakin lengkap. Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran.
Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap jenis ciptaan lainnya. Seluruh karya cipta, baik buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini wujud keseriusan pemerintah membangun basis data nasional yang komprehensif untuk lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta,” terang Hermansyah.
Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) melalui tautan hakcipta.dgip.go.id yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.
DJKI mengajak para pencipta dan pelaku industri musik untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan segera mencatatkan karya mereka. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pelindungan hukum yang diberikan dan semakin efektif tata kelola royalti musik nasional yang dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026