Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis gelar rapat usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Indikasi Geografis untuk memperkuat ekosistem dan meningkatkan komersialisasi produk berbasis Indikasi Geografis, Di ruang rapat lantai 10 gedung DJKI pada Senin, 3 Maret 2025.
Indonesia, sebagai negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia setelah Brasil, memiliki potensi besar dalam produk Indikasi Geografis seperti kopi, teh, lada, dan kakao. Namun, perlindungan dan skala ekonomi produk Indikasi Geografis di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara lain, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global.
“Kita termasuk Negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia, dengan banyak potensi besar dalam produk Indikasi Geografis. Pelindungan untuk Indikasi Geografis di Indonesia tergolong kecil di bandingkan dengan Negara lain, sehingga kita memerlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global” Kata Razilu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menjelaskan salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Indikasi Geografis adalah kurangnya integrasi ekosistem antar Kementerian, Lembaga Pusat, dan Daerah, serta perluasan penyelarasan dengan konvensi dan perjanjian Internasional.
Data ekspor menunjukkan bahwa meskipun Indonesia merupakan penghasil kopi keempat terbesar di dunia, nilai ekonominya masih jauh di bawah produk Indikasi Geografis dari negara lain, seperti Champagne dari Prancis atau Parmigiano Reggiano dari Italia. Oleh karena itu, usulan pembentukan UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal.
“Dengan usulan pembentukan UU ini kita berharap dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” Kata Hermansyah.
Regulasi baru yang diusulkan mencakup pembentukan jabatan fungsional khusus pemeriksa Indikasi Geografis, penyempurnaan mekanisme permohonan Indikasi Geografis, serta penguatan aturan penggunaan logo Indikasi Geografis agar lebih sesuai dengan standar Internasional.
Selain itu, pembentukan ini juga akan mengatur penggunaan IG sebagai jaminan fidusia dan integrasi dengan Protokol Lisbon untuk memudahkan pendaftaran IG di tingkat Internasional. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan produk IG Indonesia dapat memperoleh pelindungan lebih baik dan meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi nasional. (MRW)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Senin, 20 Juli 2026
Minggu, 19 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026