Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual Aulia Andriani Giartono yang mewakili Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon. Dalam sambutannya, Aulia menekankan pentingnya pemahaman KI sebagai pondasi dalam menciptakan ekosistem inovasi yang kuat dan berdaya saing.
“Kekayaan intelektual adalah aset yang tak ternilai. Tidak hanya bagi para inventor dan kreator, tetapi juga bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemandirian teknologi dan ekonomi. Sentra KI memiliki peran krusial sebagai jembatan pelindungan sekaligus penggerak ekosistem inovasi di lingkungannya masing-masing,” ujar Aulia.
Aulia juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang berfungsi sebagai Indonesia National IP Academy (NIPA), hasil kerja sama antara DJKI dan WIPO yang ditandatangani pada Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 tahun 2023 yang lalu di Jenewa, Swiss.
“Dengan pendekatan pembelajaran berbasis modul dan sistem daring, EKII hadir sebagai pusat pembelajaran KI yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa pengetahuan KI dapat menjangkau hingga pelosok Indonesia,” tambah Aulia.
Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta dari berbagai institusi, dengan materi yang mencakup hak cipta, hak kekayaan industri, pelindungan varietas tanaman, KI komunal, dan perkembangan KI dalam ranah digital. Para narasumber yang hadir antara lain Irwan Budi Iswanto, S.T. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D. dari Universitas Airlangga; dan Dr. Widyo Nugroho, M.M. dari Universitas Gunadarma.
Metode pembelajaran dikemas secara interaktif melalui ceramah, diskusi kasus, penugasan kelompok, dan kuis berbasis aplikasi (games Kahoot!), agar peserta tidak hanya memahami secara teoritis, tetapi juga dapat menerapkan pelindungan KI secara praktis.
Melalui program ini, DJKI berharap pengelola Sentra KI mampu meningkatkan literasi dan pelindungan kekayaan intelektual di institusi masing-masing, serta berkontribusi aktif dalam pemanfaatan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat ekosistem KI Indonesia. Semakin banyak yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif, semakin besar pula kontribusi kita bagi kemajuan bangsa,” pungkas Aulia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026