Jakarta - Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka diperlukan penyusunan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP). Standar ini sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar Konsinyering Finalisasi Evaluasi dan Penyusunan SOP di Lingkungan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) dan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (KSP) pada tanggal 13 - 15 November 2023 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Program dan Pelaporan Rian Arvin menyampaikan bahwa SOP merupakan unsur penting dalam suatu pekerjaan. Unsur ini akan menentukan proses bisnis pelayanan publik terutama di DJKI.
“SOP memberikan panduan yang jelas dan terstruktur tentang bagaimana suatu tugas atau proses harus dilakukan. SOP membantu memastikan konsistensi, efisiensi, dan akurasi dalam pelaksanaan tugas, mengurangi kesalahan dan memungkinkan perbaikan proses secara berkelanjutan,” kata Rian.
Lebih lanjut, Rian menyampaikan SOP juga memiliki manfaat lainnya seperti meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberikan panduan yang jelas. SOP juga sebagai keterbukaan serta tanggung jawab dalam organisasi atas setiap langkah prosedur yang ada.
Rian juga menambahkan bahwa penerapan SOP yang telah disusun saat ini memiliki korelasi dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabilitas, Sinergitas, Transparansi dan Inovasi).
“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa setiap langkah prosedur yang dijalankan sesuai dengan standar etika, akuntabilitas, kolaborasi yang efektif, transparansi dan juga dapat mengakomodasi inovasi dalam peningkatan proses kerja,” ujar Rian.
Rian berharap dengan adanya kegiatan finalisasi ini dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga dapat memperbaiki kinerja dan peningkatan pelayanan publik.
Sebagai informasi, kegiatan ini dimulai dengan melakukan identifikasi judul SOP Mikro Direktorat HCDI dan Direktorat KSP. Selanjutnya dilakukan integrasi dengan proses bisnis DJKI khususnya peta lintas fungsi atau Cross Functional Map (CFM ) sebagai acuan penyusunan bagi SOP Mikro yang belum tersusun dan pembaruan SOP yang telah ada saat ini.
Pada 2020, sebanyak 79 SOP Mikro pada Direktorat HCDI telah dievaluasi dan 57 SOP baru di tahun 2023 juga telah disusun. Sedangkan pada Direktorat KSP terdapat 50 SOP tahun 2020 yang telah dievaluasi dan tersusun SOP baru sebanyak 50 di tahun 2023. (arm/ kad)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026