DJKI Finalisasi Draft Rencana Induk KI Nasional 2027–2036

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menandatangani Berita Acara Draft Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 beserta Rencana Aksinya. Penandatanganan ini menandai selesainya penyusunan substansi dokumen sekaligus menjadi awal proses finalisasi menuju Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036.

Penyusunan RIKIN merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku usaha, asosiasi, serta berbagai pemangku kepentingan melalui rangkaian Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT). Dokumen ini disusun sebagai pedoman pembangunan kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi guna mendukung transformasi ekonomi berbasis inovasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa penyusunan RIKIN merupakan langkah strategis untuk membangun arah kebijakan kekayaan intelektual Indonesia selama satu dekade ke depan.

"Keberhasilan implementasi RIKIN tidak hanya ditentukan oleh kualitas dokumen yang disusun, tetapi juga oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan perannya. Karena itu, RIKIN dirancang sebagai dokumen lintas sektor yang menghubungkan kebijakan di bidang inovasi, riset, industri, ekonomi kreatif, hingga investasi," ujar Hermansyah pada Kamis, 23 Juli 2026, di Hotel Garden Inn Bali.

Menurutnya, melalui pendekatan tersebut kreativitas dan inovasi tidak lagi berhenti pada tahap penciptaan maupun pelindungan hukum, tetapi dapat dikembangkan menjadi aset yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

"Dengan kolaborasi yang kuat, kreativitas dan inovasi tidak berhenti pada tahap penciptaan dan pelindungan, tetapi dapat dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi yang memberikan manfaat secara berkelanjutan," jelas Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, implementasi RIKIN membutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antarkementerian dan lembaga agar setiap instansi memiliki peran yang jelas dalam membangun ekosistem inovasi nasional.

"Koordinasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi RIKIN. Dengan pembagian peran yang jelas, hasil riset, kreativitas, dan inovasi dapat terhubung lebih efektif dengan kebutuhan industri, dunia usaha, dan masyarakat sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Hermansyah.

Penandatanganan berita acara ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan RIKIN sekaligus mencerminkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan kebijakan nasional yang komprehensif di bidang kekayaan intelektual.

Sebagai informasi, Draft RIKIN Tahun 2027–2036 beserta Rencana Aksinya selanjutnya akan melalui proses harmonisasi dan penyempurnaan sebelum diajukan sebagai Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036. 

Melalui RIKIN, pemerintah berharap Indonesia memiliki arah pembangunan kekayaan intelektual yang lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan sehingga kekayaan intelektual dapat menjadi fondasi penguatan inovasi, peningkatan daya saing bangsa, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional berbasis pengetahuan. (SGT/MRW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya