Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Tuban di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin 3 November 2025. Pertemuan ini membahas penyempurnaan dokumen deskripsi Batik Tenun Gedhog Tuban yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus menggali potensi produk unggulan Tuban lainnya untuk memperoleh pelindungan serupa.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Tuban yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam melestarikan produk daerah melalui indikasi geografis. Menurutnya, pelindungan ini bukan hanya suatu instrumen hukum, tetapi juga sarana strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Indikasi geografis memberikan nilai tambah bagi produk daerah dan memastikan keaslian serta kualitasnya tetap terjaga. Pelindungan ini penting agar karya dan tradisi masyarakat tidak mudah ditiru atau dipalsukan,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan bahwa DJKI akan terus mendukung pemerintah daerah dalam proses penguatan indikasi geografis, mulai dari pendampingan penyusunan dokumen hingga pengawasan kualitas produk yang telah terdaftar. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk terus mengidentifikasi potensi daerahnya.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah terus mengidentifikasi potensi baru, terutama di sektor pertanian, kelautan, maupun kerajinan yang mencerminkan hubungan kuat antara faktor geografis dan keterampilan masyarakat setempat. Unsur inilah yang merupakan salah satu syarat utama pelindungan indikasi geografis,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban Rohman Ubaid juga mengungkapkan sejumlah produk yang dinilai memiliki potensi, seperti Tenun Lurik, Kacang Tuban, Belimbing Madu, dan Kentang Tuban. Pihaknya juga mengharap adanya penguatan dan pendampingan bagi para pemangku kepentingan tentang manfaat pelindungan indikasi geografis.
“Kami berharap DJKI dapat terus memberikan penguatan dan pendampingan, agar semakin banyak produk daerah Tuban yang diakui dan dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Peningkatan ekonomi daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual membutuhkan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah. Audiensi antara DJKI dan Pemerintah Kabupaten Tuban ini menegaskan sinergi dalam upaya mengembangkan serta melindungi produk unggulan daerah melalui pelindungan indikasi geografis.
Sebagai lembaga yang berkomitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual nasional, DJKI terus mendorong setiap daerah di Indonesia untuk mengenali, melindungi, dan memanfaatkan potensi lokalnya melalui sistem kekayaan intelektual. Hal Ini merupakan upaya membangun ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang berakar pada kearifan dan keunikan budaya bangsa.
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2026.
Selasa, 14 Juli 2026