DJKI Dukung Arsitektur TI Terpadu Kemenkum

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri rapat rencana Pembentukan Badan Teknologi Informasi Kementerian Hukum selasa, 27 Januari 2026 di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menyampaikan bahwa teknologi informasi kini berperan strategis dalam penyelesaian isu-isu hukum, termasuk layanan KI yang menuntut kecepatan, akurasi, dan kepastian hukum.

“Transformasi digital merupakan alat untuk mencapai tujuan organisasi. Ke depan, pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan kekayaan intelektual, akan semakin terintegrasi melalui super apps sebagai pintu tunggal layanan hukum digital,” ujar Nico Afinta.

Ia menambahkan bahwa penyelarasan struktur organisasi dengan mekanisme layanan digital menjadi kebutuhan agar transformasi digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, terutama dalam mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual yang menuntut kecepatan, akurasi, serta kepastian hukum di tingkat nasional maupun internasional.

“Kita perlu memastikan organisasi siap mendukung pola layanan digital yang sedang dan akan berjalan, termasuk layanan KI yang memiliki dimensi nasional dan internasional,” lanjutnya.

Pembentukan Badan Teknologi Informasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola digital dan menghilangkan fragmentasi sistem yang selama ini berpotensi menghambat kualitas layanan KI. Transformasi digital melalui pengelolaan TI terpusat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan dan pelindungan KI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin menegaskan bahwa DJKI mendukung penuh kebijakan satu arsitektur teknologi informasi sepanjang mampu memperkuat layanan KI, khususnya yang bersifat internasional.

“Kami mendukung kebijakan satu arsitektur dan satu standar teknologi informasi. Namun layanan KI, terutama yang terhubung dengan sistem internasional seperti WIPO, harus memiliki dukungan teknis khusus agar tetap responsif dan interoperabel,” ujar Thamrin.

Ia menambahkan bahwa adopsi standar internasional, termasuk metadata dan keamanan data kekayaan intelektual, menjadi bagian penting dari transformasi digital di sektor KI. Hal ini bertujuan untuk memastikan integrasi sistem dengan mitra global sekaligus memberikan pelindungan optimal terhadap data dan hak kekayaan intelektual nasional.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, data kekayaan intelektual nasional dapat terlindungi sekaligus diakui dalam ekosistem global,” jelasnya.

Melalui penguatan transformasi digital ini, Kementerian Hukum menargetkan terwujudnya layanan KI yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing global, sekaligus memastikan kekayaan intelektual terlindungi sebagai aset strategis bangsa di era digital.

 



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya