Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai salah satu langkah awal pelindungan hukum terhadap warisan budaya bangsa. Hal ini disampaikan Laina Sumarlina Sitohang sebagai Analis Kebijakan Muda, DJKI dalam webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) yang digelar pada 6 Oktober 2025.
Menurut Laina, pencatatan KIK merupakan instrumen pelindungan defensif yang dapat mencegah pihak asing atau korporasi mengklaim aset budaya Indonesia sebagai milik pribadi. “Pencatatan bukan hanya sebatas dokumentasi, melainkan bukti hukum otentik yang diakui secara internasional. Dengan data ini, Indonesia dapat lebih mudah menggagalkan klaim yang keliru di ranah global,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pamong Budaya Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kemenbud Hery P. Manurung juga menegaskan bahwa pencatatan KIK menjadi penguatan identitas sekaligus sarana diplomasi budaya Indonesia. Ia mencontohkan kasus batik, tempe, hingga motif perak Bali yang pernah diklaim oleh pihak luar negeri.
“Tanpa pencatatan, aset budaya hanya diakui secara sosial. Dengan pencatatan, kita memiliki dasar legalitas kuat untuk melindungi sekaligus mengembangkan potensi ekonomi budaya bangsa,” jelasnya.
Hingga saat ini, sebanyak 2.213 Warisan Budaya Takbenda telah ditetapkan, dengan 1.222 di antaranya tercatat dalam Pusat Data KIK. Data tersebut menjadi acuan resmi yang pada akhirnya akan terhubung dengan sistem internasional yang dikelola World Intellectual Property Organization (WIPO).
Selain memberi kepastian hukum, pencatatan KIK juga membuka peluang sistem bagi hasil (benefit-sharing) yang adil jika ada pihak ketiga yang memanfaatkan aset budaya. Dengan demikian, komunitas pemilik tradisi tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan budaya yang mereka jaga turun-temurun.
DJKI mengajak masyarakat, pemerintah daerah, komunitas adat, serta paguyuban budaya untuk aktif mencatatkan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis ke dalam Pusat Data KIK. Pusat data ini juga dapat diakses oleh masyarakat yang mencari informasi maupun data rujukan melalui laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id.
“Pelindungan budaya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan mencatatkan KIK, kita menjaga warisan bangsa agar tetap lestari, bernilai, dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Laina.
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2026.
Selasa, 14 Juli 2026
Senin, 20 Juli 2026
Minggu, 19 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026