DJKI Dorong Komersialisasi Merek Lewat Lisensi di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Jakarta - Krisis ekonomi global yang ditandai oleh inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan penurunan daya beli mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis secara cepat. Dalam situasi ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, menjadi semakin penting karena tidak hanya menjaga identitas usaha, tetapi juga memastikan keberlanjutan nilai ekonomi di tengah tekanan pasar.

Perubahan kondisi ekonomi turut menggeser cara pandang pelaku usaha terhadap merek. Jika sebelumnya merek lebih banyak diposisikan sebagai penanda identitas dan diferensiasi produk, kini merek semakin dipahami sebagai aset bisnis yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai tambah melalui berbagai skema kerja sama komersial.

Pelindungan KI menjadi fondasi utama agar aset merek dapat dimanfaatkan secara optimal. Pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha untuk mengembangkan strategi komersialisasi, termasuk lisensi dan kerja sama bisnis. Dalam praktiknya, pelindungan ini dilakukan melalui pendaftaran resmi serta pencatatan perjanjian lisensi yang memastikan hubungan hukum antara para pihak tetap jelas dan sah.

Pada sebuah wawancara secara daring, 6 Juli 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa perubahan cara pandang terhadap KI menjadi hal yang penting dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Ia menyoroti bahwa merek perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis yang aktif dan adaptif terhadap perubahan pasar.

"KI, terutama merek dagang, tidak boleh lagi dipandang sebagai lembaran sertifikat legalitas yang statis dan disimpan di dalam laci. Di tengah tantangan ekonomi dan krisis global, merek harus diperlakukan sebagai aset bisnis yang dinamis yang mampu dikonversi secara progresif menjadi kemanfaatan ekonomi yang nyata dan bernilai tinggi," ujar Hermansyah Siregar.

Dalam konteks tersebut, lisensi merek menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjaga arus pendapatan tanpa harus melakukan ekspansi fisik yang membutuhkan modal besar. Melalui skema ini, pemilik merek dapat memberikan hak penggunaan kepada pihak lain dengan tetap mempertahankan kepemilikan dan pelindungan hukumnya.

Untuk mendukung hal tersebut, DJKI memiliki layanan Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek), di mana salah satu kemudahannya adalah percepatan pencatatan perjanjian lisensi merek secara lebih efisien dan berbasis sistem.

Pencatatan lisensi merek di DJKI dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain bukti perjanjian lisensi, identitas pemohon dan penerima lisensi, salinan sah akta pendirian badan hukum, sertifikat merek, surat kuasa konsultan KI bermaterai apabila menggunakan konsultan, surat pernyataan perjanjian lisensi, serta surat permohonan pencatatan lisensi.

Dengan adanya kemudahan layanan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat lebih cepat mengoptimalkan nilai ekonomi dari merek yang telah mendapatkan pelindungan hukum. Di tengah tekanan ekonomi global, penguatan pelindungan KI menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus membuka peluang pertumbuhan melalui pemanfaatan lisensi yang sah dan terstruktur.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya