DJKI Dorong KI Jadi Aset Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian. Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.

Dalam Rapat koordinasi ini Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menyampaikan kesiapan teknis dan kelembagaan penilaian KI, termasuk tantangan penilaian aset tidak berwujud dalam konteks pembiayaan perbankan. DJKI menilai pendekatan kehati-hatian tetapi diperlukan mengingat KI saat ini masih diposisikan sebagai agunan tambahan, sementara petunjuk pelaksanaan dan teknis khusus dari sektor perbankan masih dalam proses penguatan.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan status clear and clean atas KI yang dinilai, integrasi data legal KI, serta penggunaan metode valuasi yang relevan dengan karakteristik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM. DJKI berperan memastikan aspek legal binding terpenuhi agar proses penilaian dapat dilakukan secara kredibel dan memberikan rasa aman bagi lembaga keuangan. Pemanfaatan KI sebagai agunan hanya dapat dilakukan apabila KI tersebut telah dikomersialisasikan dan kegiatan usaha telah berjalan.

“Legal binding menjadi dasar utama dalam penilaian KI. Oleh karena itu, DJKI memastikan bahwa KI yang dijadikan agunan memiliki kepastian hukum dan terbukti memiliki nilai ekonomi melalui aktivitas usaha yang telah beroperasi,” ujar Fajar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Budi Prasodjo, menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci agar kebijakan pemanfaatan KI sebagai agunan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

“Pemanfaatan KI sebagai agunan merupakan terobosan yang strategis, namun harus dilaksanakan secara bertahap dengan standar yang jelas, data yang andal, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak, termasuk UMKM dan profesi penilai KI,” kata Budi.

Melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan regulasi, dan pelindungan KI, DJKI berharap pemanfaatan KI sebagai agunan pendamping dapat memperluas akses pembiayaan UMKM sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya melindungi dan mengelola KI sebagai aset usaha berkelanjutan.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya