Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Telkom University mendorong perguruan tinggi untuk mengubah orientasi riset dari sekadar publikasi akademik menjadi inovasi yang siap dikomersialkan. Dorongan tersebut disampaikan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah dalam kegiatan IP Acceleration and Commercialization Sprint yang digelar di Telkom University pada Senin, 11 Mei 2026.
Andrieansjah menilai masih banyak invensi kampus yang berhenti pada tahap pendaftaran paten tanpa strategi pemanfaatan yang jelas. Padahal, menurutnya, kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi besar apabila dikelola dan diindustrialisasikan dengan tepat.
“Kita perlu perubahan mindset, tidak hanya sekadar mendaftarkan paten. Kita harus mulai memikirkan bagaimana invensi itu bisa dipakai. Keberhasilan bukan berhenti dipatenkan saja, tetapi bagaimana diimplementasikan,” ujar Andrieansjah.
Ia menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar administrasi hukum, melainkan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai bisnis sebuah inovasi. Bahkan, DJKI saat ini terus mengupayakan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan sebagai kolateral untuk membuka peluang pembiayaan dan pengembangan usaha berbasis inovasi.
Menurut Andrieansjah, tantangan terbesar hilirisasi riset kampus sering kali justru terletak pada kualitas dokumen paten (drafting). Penyusunan paten yang tidak tepat dapat membuat invensi sulit diterapkan di industri meskipun teknologinya potensial. Karena itu, DJKI siap mendampingi peningkatan kualitas paten agar inovasi kampus lebih siap masuk pasar.
“Jangan sampai drafting-nya acak sehingga hasil patennya sulit diimplementasikan. Kualitas paten menentukan apakah teknologi itu benar-benar bisa diindustrikan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Telkom University, Angga Rusdinar, mengungkapkan bahwa Telkom University tengah melakukan transformasi besar menuju University 4.0 dengan membangun kultur riset yang lebih dekat dengan kebutuhan industri dan pasar. Ia menjelaskan, dalam dua tahun terakhir Telkom University mulai memperkuat kolaborasi lintas fakultas dan membangun center of excellence yang melibatkan dosen serta mahasiswa. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat lahirnya startup berbasis riset sekaligus membuka peluang hilirisasi inovasi yang lebih luas.
“Hari ini kita tidak hanya berbicara tentang riset, tetapi bagaimana riset itu membawa manfaat melalui komersialisasi. Kami ingin mengubah kultur dosen yang sebelumnya hanya sampai publikasi menjadi riset yang bisa diimplementasikan dan menghasilkan produk komersial,” ujar Angga.
Menurut Angga, sejumlah industri kini mulai memindahkan kegiatan risetnya ke Telkom University. Kondisi tersebut membuka peluang bagi kampus untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui royalti maupun kerjasama komersial. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh potensi tersebut harus dibarengi dengan pelindungan kekayaan intelektual yang kuat.
Angga juga meluncurkan fitur baru di aplikasi BTP Application Center milik Direktorat Bandung Techno Park. Terdapat fitur yang memungkinkan pengajuan pendaftaran, komersialisasi dan kolaborasi KI melalui kampus.
“Pemilik KI nanti bisa memilih beragam cara untuk mengembangkan produk kekayaan intelektualnya seperti melalui skema lisensi industri, spinoff atau start up, joint development, penjualan putus atau joint venture,” paparnya.
Pada acara ini, dua narasumber dari DJKI yaitu Ester Nugraheny Natalia Purba dan Gawang Sudrajat selaku Pemeriksa Paten Ahli Muda dan Ahli Madya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berbagi informasi mengenai paten di bidang teknologi, eletro serta humaniora. Melalui kolaborasi antara DJKI, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, dan Telkom University, kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat lahirnya inovasi kampus yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu bersaing di pasar dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026