Semarang - Kualitas invensi bukan satu-satunya penentu keberhasilan permohonan paten, sebab ketelitian administratif memegang peranan yang sama krusialnya. Namun, pada praktiknya, sejumlah pemohon masih kesulitan merespons hasil pemeriksaan, mulai dari teknis menjawab surat hingga mekanisme perbaikan dokumen.
Kendala ini dirasakan oleh Budi Basuki Subagio, Dosen sekaligus inventor asal Politeknik Negeri Semarang (Polines). Saat sesi tanya jawab dalam Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Daerah yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI di Polines, 11 Mei 2026, Budi mengaku ragu apakah dokumen perbaikan yang dikirimkan sudah sesuai atau belum. Ketidakpastian tersebut berdampak pada proses pemeriksaan yang berulang dan memakan waktu lebih lama.
“Saya ingin mengetahui bagaimana kiranya kami sebagai pemohon dapat memenuhi dokumen kelengkapan secara tepat, baik pada masa formalitas maupun substantif agar pemeriksaan bisa berjalan lancar,” ujar Budi.
Menanggapi hal itu, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Nico Endriarko Soelistyono, mengatakan bahwa hambatan komunikasi memang masih sering terjadi, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa seluruh korespondensi dilakukan secara resmi melalui akun sistem permohonan untuk menjaga rekam administrasi.
“Memang kita sadari banyak pihak perguruan tinggi yang kesulitan menyampaikan tanggapan ketika menerima surat melalui akun patennya,” tutur Nico.
Nico mengingatkan agar pemohon tidak membiarkan permohonan tanpa respons hingga melewati tenggat waktu. Jika menemui jalan buntu dalam menjawab hasil pemeriksaan, inventor disarankan segera melakukan konsultasi teknis atau berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) maupun Sentra KI lainya di kampus-kampus.
“Kalau memang kesulitan untuk menjawab atau sudah pernah dijawab tetapi rasanya masih belum tepat, sebaiknya dikonsultasikan,” ucap Nico.
Langkah koordinasi ini penting untuk mencegah permohonan paten terhambat atau tertolak hanya akibat persoalan prosedur. DJKI berharap melalui workshop ini, para inventor lebih sigap menjaga komunikasi dan memenuhi aspek administratif selama tahapan pemeriksaan berlangsung.
“Kalau tertolak karena substansi invensinya mungkin tidak masalah, tetapi kalau karena administrasi itu sayang, workshop ini adalah langkah untuk mempercepat komunikasi antara inventor dan pemeriksa paten” pungkas Nico.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Senin, 20 Juli 2026
Minggu, 19 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026