Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri rapat koordinasi terbatas bersama Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Pertemuan ini menjadi langkah tindak lanjut terhadap pengesahan Protokol Nagoya melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2013.
Protokol ini merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk memastikan akses terhadap sumber daya genetik (SDG) dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatannya. SDG merupakan materi genetik dari tumbuhan, hewan, mikroorganisme, atau lainnya yang memiliki nilai nyata atau potensial.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menekankan pentingnya pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian manfaat dari pemanfaatan SDG. Indonesia sebagai negara mega biodiversitas diharapkan memiliki pengaturan yang jelas supaya kekayaan alamnya tidak dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa mendapatkan pembagian manfaat yang proporsional.
"Saat ini ada inisiatif dari DPR untuk membuat undang-undang SDG. Kita ingin mendapatkan masukan dan arahan dari anggota Komisi XII DPR RI yang hadir, bagaimana kita bisa mengoptimalkan potensi kekayaan hayati kita," jelas Rasio pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Mewakili Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah menyambut baik inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan forum ini. Ia melihat agenda ini sebagai bentuk sinergi antar kementerian dalam mendukung penyusunan kerangka hukum terkait SDG.
"Rapat ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) SDG yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025," ujar Aqib.
Lebih lanjut, Aqib menyatakan, Komisi XII berkomitmen untuk terus mendukung pembahasan dan penyusunan RUU-SDG ini agar sesuai dengan prinsip kedaulatan negara atas kekayaan alam hayati, keadilan bagi komunitas adat dan lokal, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Utama Sri Sulistiani yang mewakili DJKI, menyampaikan bahwa saat ini DJKI tengah menyusun Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Sumber daya genetik (SDG), materi genetik dari tumbuhan, hewan, mikroorganisme, atau lainnya yang memiliki nilai nyata atau potensial merupakan salah satu aturan yang akan dibahas.
“Salah satu yang akan diatur dalam UU ini adalah kewajiban inventor untuk mencantumkan informasi asal SDG dan/atau pengetahuan tradisional yang digunakan dalam invensinya,” ujar Ani.
Menurutnya, apabila invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari SDG dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar informasi asal SDG dan/atau pengetahuan tradisional tersebut. Jika tidak disebutkan, maka permohonan paten dianggap tidak memenuhi syarat.
“Perubahan UU terbaru telah menghapus syarat yang sebelumnya mempersulit inventor, akan tetapi tetap menekankan bahwa informasi SDG dimaksudkan untuk pertimbangan pembagian hasil dan akses pemanfaatannya,” tutur Ani.
“Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjaga kekayaan genetik Indonesia, memastikan manfaatnya kembali kepada bangsa, dan mendorong inovasi yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.
Kamis, 13 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.
Senin, 10 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.
Senin, 10 November 2025
Sabtu, 15 November 2025
Jumat, 14 November 2025
Jumat, 14 November 2025