DJKI dan INTA Perkuat Kerja Sama Modernisasi Sistem dan Penegakan Hukum KI

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama dengan International Trademark Association (INTA) melalui pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas modernisasi sistem kekayaan intelektual (KI), penegakan hukum, hingga percepatan penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Yasmon menegaskan bahwa DJKI terus melakukan transformasi sistem KI agar mampu menjawab perkembangan inovasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu fokus utama yang terus diperkuat adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya peredaran barang palsu melalui penguatan koordinasi dan kerja sama internasional.

"Modernisasi sistem kekayaan intelektual harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang efektif. Kolaborasi internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi tantangan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin kompleks, termasuk peredaran barang palsu lintas negara," ujar Yasmon.

Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga menyampaikan perkembangan pembaruan regulasi di bidang kekayaan intelektual. Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain Industri tengah dibahas di parlemen, sementara revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis masih berada pada tahap evaluasi internal agar selaras dengan praktik internasional dan kebutuhan para pemangku kepentingan.

Selain membahas kebijakan nasional, kedua belah pihak turut menindaklanjuti penyusunan MoU kerja sama antara DJKI dan INTA. DJKI menyampaikan bahwa rancangan MoU telah menyelesaikan proses clearance internal serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Penandatanganan MoU ditargetkan terlaksana pada pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) mendatang di Singapura.

Yasmon berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan bagi penguatan kolaborasi di berbagai bidang, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran pengetahuan, hingga penguatan perlindungan dan penegakan hukum di bidang merek.

Lebih lanjut, INTA juga menanyakan perkembangan penyusunan National Intellectual Property Roadmap Indonesia yang saat ini sedang dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga. DJKI menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan dipublikasikan setelah proses pembahasan lintas kementerian selesai dan memperoleh pengesahan.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, INTA menyampaikan rencana kunjungan ke Indonesia pada Agustus 2026. Kunjungan tersebut diharapkan menjadi momentum implementasi awal kerja sama yang akan dituangkan dalam MoU sekaligus memperkuat kolaborasi strategis antara DJKI dan INTA dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Selasa, 28 Juli 2026

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

Selengkapnya