DJKI dan INTA Perkuat Kerja Sama Modernisasi Sistem dan Penegakan Hukum KI

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama dengan International Trademark Association (INTA) melalui pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas modernisasi sistem kekayaan intelektual (KI), penegakan hukum, hingga percepatan penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Yasmon menegaskan bahwa DJKI terus melakukan transformasi sistem KI agar mampu menjawab perkembangan inovasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu fokus utama yang terus diperkuat adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya peredaran barang palsu melalui penguatan koordinasi dan kerja sama internasional.

"Modernisasi sistem kekayaan intelektual harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang efektif. Kolaborasi internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi tantangan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin kompleks, termasuk peredaran barang palsu lintas negara," ujar Yasmon.

Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga menyampaikan perkembangan pembaruan regulasi di bidang kekayaan intelektual. Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain Industri tengah dibahas di parlemen, sementara revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis masih berada pada tahap evaluasi internal agar selaras dengan praktik internasional dan kebutuhan para pemangku kepentingan.

Selain membahas kebijakan nasional, kedua belah pihak turut menindaklanjuti penyusunan MoU kerja sama antara DJKI dan INTA. DJKI menyampaikan bahwa rancangan MoU telah menyelesaikan proses clearance internal serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Penandatanganan MoU ditargetkan terlaksana pada pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) mendatang di Singapura.

Yasmon berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan bagi penguatan kolaborasi di berbagai bidang, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran pengetahuan, hingga penguatan perlindungan dan penegakan hukum di bidang merek.

Lebih lanjut, INTA juga menanyakan perkembangan penyusunan National Intellectual Property Roadmap Indonesia yang saat ini sedang dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga. DJKI menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan dipublikasikan setelah proses pembahasan lintas kementerian selesai dan memperoleh pengesahan.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, INTA menyampaikan rencana kunjungan ke Indonesia pada Agustus 2026. Kunjungan tersebut diharapkan menjadi momentum implementasi awal kerja sama yang akan dituangkan dalam MoU sekaligus memperkuat kolaborasi strategis antara DJKI dan INTA dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya