Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) melalui program EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package Intellectual Property Rights (SCOPE IPR) menggelar Workshop on Trademarks and Industrial Designs: Strategies for Businesses and SMEs in the Global Marketplace di Jakarta, Senin (10/8).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar mampu memanfaatkan merek dan desain industri sebagai aset strategis dalam memperluas pasar serta meningkatkan daya saing di tingkat global.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, mengatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan bisnis modern. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya menjaga kepemilikan suatu produk, tetapi juga meningkatkan reputasi, menjaga kualitas, serta mencegah pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain sehingga tercipta ekosistem yang kondusif bagi inovasi.
“Menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk dimulai dengan melindunginya melalui sistem kekayaan intelektual. Hal ini bertujuan supaya produk terlindungi dari pemanfaatan tak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pihak lain di kemudian hari, sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreativitas dan inovasi untuk berkembang,” ujar Yasmon saat menyampaikan sambutan Dirjen KI di Shangrila Hotel, Jakarta Pusat.
Yasmon menjelaskan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terus meningkat. Hal tersebut tercermin dari tren permohonan merek dan desain industri yang mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan tersebut menunjukkan Indonesia semakin dipandang sebagai pasar strategis sekaligus mencerminkan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Minister Counsellor Trade and Economic Section Delegation of the European Union to Indonesia and Brunei Darussalam, Hans Joostens, menilai merek dan desain industri merupakan bentuk kekayaan intelektual yang paling banyak digunakan di dunia. Namun, pelindungan kedua rezim tersebut masih bersifat teritorial, sementara perkembangan internet dan media sosial membuat pelaku usaha kini dapat menjangkau pasar lintas negara dengan sangat mudah.
“Konsumen memiliki begitu banyak pilihan dan sering kali kesulitan menentukan produk yang tepat. Di sinilah merek dan desain industri menjadi sangat penting karena membantu mengidentifikasi produk, membangun reputasi, menjamin konsistensi kualitas, serta membedakan sebuah produk dari para pesaingnya,” ujar Hans.
Ia menambahkan, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan kekayaan intelektual mampu meningkatkan daya tarik investasi bagi UMKM. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap pendaftaran kekayaan intelektual hanya diperlukan perusahaan besar, padahal justru UMKM merupakan kelompok yang paling rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Karena itulah kami bersama Pemerintah Indonesia menghadirkan program SCOPE IPR. Tujuan kami sangat praktis, yaitu membekali UMKM dengan pengetahuan mengenai merek dan desain industri agar mereka mampu mengomersialkan kekayaan intelektualnya. Kesadaran adalah senjata paling penting,” tegas Hans.
Pada sesi materi, Partner Intellectual Property & Technology HHP Law Firm, Nidya Kalangie, menjelaskan bahwa strategi kekayaan intelektual tidak boleh dipandang hanya sebagai proses administrasi pendaftaran, melainkan sebagai bagian dari strategi bisnis. Menurutnya, pelaku usaha perlu mengintegrasikan kekayaan intelektual sejak proses penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, pengembangan hingga komersialisasi agar mampu menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran bukanlah garis akhir, melainkan titik awal pengelolaan aset kekayaan intelektual.
Selain Nidya Kalangie, workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber lain, yaitu Gonzalo Bilbao selaku SCOPE IPR Project Leader for ASEAN Region, Alfonso Cid dari EUIPO, serta Nur Ana Wijayanti, Pemeriksa Merek Ahli Madya DJKI. Dalam paparannya, Nur Ana menjelaskan perkembangan rezim merek di Indonesia, pentingnya daya pembeda suatu merek, percepatan layanan digital, serta pentingnya strategi clearance, pengelolaan portofolio merek, pemantauan merek, hingga pemanfaatan Protokol Madrid sebagai bagian dari strategi memasuki pasar internasional.
“Pendaftaran merek bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan strategi mitigasi risiko dan ekspansi bisnis,” ucap Ana.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang memahami pentingnya melindungi merek dan desain industri sejak dini. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat kepercayaan konsumen, membuka peluang investasi, serta menjadi bekal penting bagi pelaku usaha Indonesia untuk bersaing di pasar global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026