DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis, Serentak di 33 Provinsi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta kepada 1.000 pencipta secara serentak di 33 provinsi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Fasilitasi tersebut mencakup penerbitan 1.000 surat pencatatan ciptaan bagi para pencipta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri dari berbagai karya meliputi seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, dan karya lainnya. Pelaksanaannya secara serentak juga menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mendukung masyarakat untuk melindungi hasil kreativitasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan masyarakat. Menurutnya, kemudahan akses terhadap layanan kekayaan intelektual harus terus diperluas agar pelindungan tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat di kota-kota besar.

“Pelindungan kekayaan intelektual harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitasi 1.000 surat pencatatan ciptaan yang dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi ini menjadi wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang semakin dekat dan inklusif,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan BNI menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat memahami pentingnya melindungi karya sekaligus memanfaatkannya untuk menciptakan nilai ekonomi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan hak cipta. Selain memberikan pelindungan administratif, surat pencatatan ciptaan juga dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi pencipta dalam membuktikan kepemilikan atas karya yang dimilikinya.

“Melalui fasilitasi ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat untuk mulai melindungi karya sejak awal,” kata Agung.

Menurutnya, pelaksanaan secara serentak di 33 provinsi memperlihatkan besarnya potensi kreativitas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. DJKI akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan layanan dan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta.

Melalui kegiatan ini, DJKI dan BNI berharap semakin banyak pencipta yang memperoleh kepastian atas karya yang dihasilkannya. Kolaborasi tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan ekosistem kekayaan intelektual yang mampu memberikan manfaat hukum dan ekonomi bagi masyarakat.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya