Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Badan Perfilman Indonesia (BPI) untuk membahas penguatan pelindungan hak cipta melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta, penanganan pembajakan film, serta penguatan koordinasi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di sektor perfilman. Pertemuan berlangsung di Gedung DJKI Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa DJKI menyambut baik berbagai masukan dari BPI sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelindungan hak cipta di Indonesia. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat tetap menjadi langkah utama, namun harus diimbangi dengan penegakan hukum dan koordinasi yang lebih efektif.
"Kami menyambut baik masukan dari Badan Perfilman Indonesia. Edukasi kepada masyarakat akan terus kami lakukan, tetapi di sisi lain penegakan hukum juga harus diperkuat. Kami mengusulkan agar kerja sama antara DJKI dan BPI diformalkan melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama agar koordinasi penanganan pelanggaran hak cipta menjadi lebih mudah dan lebih cepat," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan bahwa hingga tahun 2025 DJKI telah memblokir 1.004 situs yang melanggar hak cipta. Sementara pada Semester I Tahun 2026, ratusan situs kembali berhasil diblokir. Menurutnya, DJKI juga telah menerapkan layanan pemblokiran selama 24 jam untuk merespons laporan pelanggaran yang membutuhkan penanganan cepat, termasuk pada siaran langsung maupun konten digital yang berpotensi merugikan pemegang hak cipta.
Selain itu, Hermansyah menegaskan bahwa berbagai usulan yang disampaikan BPI terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menjadi bahan masukan DJKI untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan DPR. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pembajakan tetap memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia, Fauzan Zidni, menyampaikan lima usulan utama kepada DJKI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan tersebut meliputi penguatan sanksi pidana bagi pelaku penggandaan dan distribusi ilegal karya, penerapan kebijakan terhadap pelaku pelanggaran berulang (repeat infringement) pada platform digital, penerapan dynamic injunction terhadap situs cermin (mirror site), pelindungan hak publisitas dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI), serta kewajiban penyedia layanan AI melakukan penyaringan agar tidak mengarahkan pengguna ke sumber pembajakan.
"Kami menyambut baik proses revisi Undang-Undang Hak Cipta karena sangat penting bagi perkembangan industri perfilman ke depan. Harapan kami, lima usulan tersebut dapat menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi sehingga memberikan pelindungan yang lebih kuat terhadap para pelaku industri kreatif dan mampu memberikan efek jera kepada pelaku pembajakan," kata Fauzan.
Dalam audiensi tersebut, BPI juga menyampaikan kondisi pembajakan film yang dinilai semakin masif, terutama melalui platform digital dan media sosial. BPI berharap penguatan regulasi, percepatan mekanisme pemblokiran, serta sinergi antara pemerintah dan industri perfilman dapat meningkatkan pelindungan terhadap karya sinematografi Indonesia.
Audiensi turut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko serta Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi. Sementara dari Badan Perfilman Indonesia hadir Ketua Umum BPI Fauzan Zidni, Satgas Anti Pembajakan BPI Luthfi Rachman, Ketua Bidang Kebijakan Publik BPI Suprayitno, Ketua Sekretariat BPI Rizky Yudo, perwakilan Leo Pictures Agung Saputra, dan Muhammad Rizky Pranata.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026