Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Badan Perfilman Indonesia (BPI) untuk membahas penguatan pelindungan hak cipta melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta, penanganan pembajakan film, serta penguatan koordinasi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di sektor perfilman. Pertemuan berlangsung di Gedung DJKI Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa DJKI menyambut baik berbagai masukan dari BPI sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelindungan hak cipta di Indonesia. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat tetap menjadi langkah utama, namun harus diimbangi dengan penegakan hukum dan koordinasi yang lebih efektif.
"Kami menyambut baik masukan dari Badan Perfilman Indonesia. Edukasi kepada masyarakat akan terus kami lakukan, tetapi di sisi lain penegakan hukum juga harus diperkuat. Kami mengusulkan agar kerja sama antara DJKI dan BPI diformalkan melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama agar koordinasi penanganan pelanggaran hak cipta menjadi lebih mudah dan lebih cepat," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan bahwa hingga tahun 2025 DJKI telah memblokir 1.004 situs yang melanggar hak cipta. Sementara pada Semester I Tahun 2026, ratusan situs kembali berhasil diblokir. Menurutnya, DJKI juga telah menerapkan layanan pemblokiran selama 24 jam untuk merespons laporan pelanggaran yang membutuhkan penanganan cepat, termasuk pada siaran langsung maupun konten digital yang berpotensi merugikan pemegang hak cipta.
Selain itu, Hermansyah menegaskan bahwa berbagai usulan yang disampaikan BPI terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menjadi bahan masukan DJKI untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan DPR. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pembajakan tetap memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia, Fauzan Zidni, menyampaikan lima usulan utama kepada DJKI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan tersebut meliputi penguatan sanksi pidana bagi pelaku penggandaan dan distribusi ilegal karya, penerapan kebijakan terhadap pelaku pelanggaran berulang (repeat infringement) pada platform digital, penerapan dynamic injunction terhadap situs cermin (mirror site), pelindungan hak publisitas dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI), serta kewajiban penyedia layanan AI melakukan penyaringan agar tidak mengarahkan pengguna ke sumber pembajakan.
"Kami menyambut baik proses revisi Undang-Undang Hak Cipta karena sangat penting bagi perkembangan industri perfilman ke depan. Harapan kami, lima usulan tersebut dapat menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi sehingga memberikan pelindungan yang lebih kuat terhadap para pelaku industri kreatif dan mampu memberikan efek jera kepada pelaku pembajakan," kata Fauzan.
Dalam audiensi tersebut, BPI juga menyampaikan kondisi pembajakan film yang dinilai semakin masif, terutama melalui platform digital dan media sosial. BPI berharap penguatan regulasi, percepatan mekanisme pemblokiran, serta sinergi antara pemerintah dan industri perfilman dapat meningkatkan pelindungan terhadap karya sinematografi Indonesia.
Audiensi turut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko serta Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi. Sementara dari Badan Perfilman Indonesia hadir Ketua Umum BPI Fauzan Zidni, Satgas Anti Pembajakan BPI Luthfi Rachman, Ketua Bidang Kebijakan Publik BPI Suprayitno, Ketua Sekretariat BPI Rizky Yudo, perwakilan Leo Pictures Agung Saputra, dan Muhammad Rizky Pranata.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026