DJKI Buka Layanan Konsultasi dan Pendaftaran Merek di Festival UMKM 2026

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadirkan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Sampoerna Festival UMKM 2026. Kehadiran DJKI dalam kegiatan yang berlangsung pada 19–21 Agustus 2026 di The Atrium Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan, menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelaku UMKM sekaligus mendorong kesadaran pentingnya pelindungan merek bagi keberlanjutan usaha.

Sampoerna Festival UMKM 2026 menjadi ruang bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan mengembangkan usahanya. Ketua Panitia Penyelenggara Festival UMKM, Luqmanul Hakim, mengatakan sebanyak 500 UMKM telah terdaftar dalam festival tersebut, dengan 118 booth UMKM hadir dan berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan.

Menurut Luqmanul, kehadiran ratusan pelaku UMKM tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan pelaku usaha dengan berbagai layanan dan dukungan yang dapat membantu pengembangan bisnis. Festival ini juga menghadirkan sejumlah layanan publik yang berkaitan dengan legalitas dan pengembangan usaha, sehingga pelaku UMKM dapat memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan pendukung usaha dalam satu kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, DJKI membuka layanan konsultasi dan pendaftaran merek sehingga pelaku usaha dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai tahapan serta persyaratan pendaftaran KI, khususnya merek. Layanan tersebut juga memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk berkonsultasi mengenai merek yang digunakan dan memahami langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh pelindungan hukum.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman mengatakan kehadiran DJKI di Festival UMKM menjadi kesempatan untuk memberikan layanan secara langsung kepada pelaku usaha. Menurutnya, sejumlah peserta festival telah memiliki merek terdaftar, sementara pelaku UMKM lainnya masih membutuhkan informasi mengenai tata cara pendaftaran merek.

“Saat ini kami berada di Gedung Sampoerna dalam kegiatan Festival UMKM. Alhamdulillah, banyak peserta booth yang hadir sudah memiliki merek terdaftar. Tentunya kami menyambut para pelaku maupun calon pelaku UMKM. DJKI siap melayani para pemohon dari kalangan UMKM dan membantu proses pendaftaran merek di booth kami, mulai dari memberikan informasi mengenai tata cara hingga proses pendaftarannya. Silakan datang ke booth DJKI yang tersedia di Festival UMKM ini,” ujar Fajar pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Bagi pelaku UMKM, merek bukan sekadar identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek merupakan aset KI yang dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian penting dalam membangun reputasi serta kepercayaan konsumen. Karena itu, pendaftaran merek perlu dilakukan sejak awal agar pelaku usaha memiliki dasar pelindungan hukum terhadap identitas usahanya.

Salah satu pemohon KI, Adnan, yang merupakan pengusaha kopi, memanfaatkan layanan konsultasi DJKI untuk memperoleh informasi mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran merek bagi usaha kopinya. Ia berkonsultasi langsung dengan petugas layanan di booth DJKI untuk memastikan identitas merek yang digunakan dapat didaftarkan dan memperoleh pelindungan hukum.

“Saya datang ke layanan DJKI untuk berkonsultasi mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran merek untuk usaha kopi saya. Saya ingin memastikan identitas kopi yang saya gunakan dapat didaftarkan dan memperoleh pelindungan hukum, sehingga ke depannya merek ini dapat menjadi bagian dari pengembangan usaha saya,” ujar Adnan.

Partisipasi DJKI dalam Sampoerna Festival UMKM 2026 sekaligus memperkuat komitmen untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan KI. Pelaku UMKM yang memiliki produk dan identitas usaha perlu memastikan bahwa mereknya telah didaftarkan agar memperoleh pelindungan hukum serta mengurangi risiko penggunaan atau pendaftaran merek oleh pihak lain.

Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong pelaku UMKM untuk menjadikan KI sebagai bagian dari strategi membangun dan mengembangkan usaha. Merek yang telah terdaftar dapat menjadi fondasi bagi penguatan identitas bisnis, perluasan pasar, dan peningkatan nilai ekonomi produk. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan resmi DJKI untuk berkonsultasi serta mendaftarkan mereknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

DJKI Gelar Bimtek KI Dasar bagi 390 Sentra KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya