Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas peluncuran aplikasi digital “Inspiration”, sebuah inovasi dalam sistem pembayaran royalti lagu dan/atau musik secara daring melalui satu pintu. DJKI menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia serta memastikan pelindungan dan distribusi hak ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak terkait secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Aplikasi Inspiration adalah wujud nyata LMKN dalam memperkuat komersialisasi musik/lagu di era digital. Dengan adanya sistem ini, para pencipta dan pemilik hak terkait dapat menikmati hak ekonominya secara lebih cepat, transparan, dan pasti. Sementara pengguna musik dapat memenuhi kewajiban hukumnya dengan lebih mudah,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko di Jakarta, Senin 7 Oktober 2025.
Agung menambahkan bahwa inovasi yang dilakukan LMKN ini sejalan dengan semangat DJKI dalam mendorong transformasi digital di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, pelindungan hak cipta bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.
“Musik adalah salah satu sektor yang paling dinamis dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta. Karena itu, sistem seperti Inspiration menjadi sangat penting agar para pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya dan pengguna dapat beroperasi dengan kepastian hukum,” lanjutnya.
Melalui aplikasi Inspiration, LMKN menerapkan mekanisme pembayaran royalti secara digital dan terpusat untuk sebelas sektor usaha komersial yang menggunakan musik, seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, lembaga penyiaran, hingga tempat hiburan. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pengguna musik untuk mendapatkan izin resmi dan membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan, sehingga penggunaan karya musik di ruang publik tidak lagi menimbulkan potensi pelanggaran hak cipta. DJKI menilai langkah ini sebagai praktik baik (best practice) dalam mendukung implementasi kebijakan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Aplikasi Inspiration juga menjadi bentuk konkret dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial wajib disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga pengelola kolektif yang sah. Dalam konteks ini, LMKN berperan sebagai lembaga yang menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya musik secara nasional. DJKI memastikan bahwa seluruh mekanisme tersebut berada dalam pengawasan dan koordinasi yang sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DJKI juga mengajak seluruh pencipta dan pemilik hak terkait untuk segera mencatatkan karya mereka melalui sistem resmi DJKI agar hak cipta mereka terlindungi secara hukum. Selain itu, DJKI mengimbau para pengguna musik di sektor komersial agar menggunakan aplikasi Inspiration dalam memperoleh izin dan membayar royalti. Hal ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kerja keras para musisi Indonesia.
“Pencatatan hak cipta merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa karya Anda tercatat dan terlindungi. Setelah itu, bergabunglah dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti bisa dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan terukur,” imbuh Agung.
DJKI berharap peluncuran aplikasi Inspiration menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum di masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta. Dengan dukungan sistem digital yang transparan dan terintegrasi, DJKI optimistis pengelolaan royalti musik di Indonesia dapat menjadi lebih tertib, efisien, dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan LMKN dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia tumbuh sehat dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutup Agung.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.
Kamis, 13 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.
Senin, 10 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.
Senin, 10 November 2025
Senin, 17 November 2025
Senin, 17 November 2025
Sabtu, 15 November 2025