Jakarta - Ketika semua tinggal klik, sebuah buku dapat diunduh dalam hitungan detik. Artikel dapat disimpan, karya dapat disalin, lalu dibagikan kembali kepada banyak orang. Kemudahan teknologi telah membawa masyarakat semakin dekat dengan berbagai sumber informasi. Namun, di balik kemudahan itu, ada hak pencipta yang tetap harus dijaga.
Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Aulia Andriani Giartono menegaskan pesan penting dalam Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang Hak Cipta dalam Upaya Pelindungan pada Koleksi Digital Library yang digelar di Jakarta, 20 Agustus 2026. Sebuah karya yang tersedia dalam bentuk digital tidak serta-merta bebas untuk digandakan dan disebarluaskan.
“Kemudahan dalam menggandakan, menyimpan, mengakses, dan mengistribusikan suatu karya dalam format digital harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai aspek pelindungan hak cipta,” ujarnya dalam forum yang mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan 80 peserta dari pengelola perpustakaan di lingkungan Kementerian Hukum, 42 peserta kementerian, dan perguruan tinggi lainnya.
Aulia melanjutkan, perkembangan perpustakaan digital memang telah mengubah cara masyarakat memperoleh pengetahuan. Koleksi yang sebelumnya harus dicari di rak-rak perpustakaan kini dapat diakses lebih cepat dan luas.
Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan baru, mulai dari penggandaan karya tanpa kewenangan, distribusi dokumen digital secara tidak sah, hingga penyediaan akses terhadap karya yang belum didukung pengaturan hak atau lisensi yang memadai.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal aturan yang hanya dipahami oleh pengelola perpustakaan atau ahli hukum. Setiap orang yang mengakses, mengunduh, menyimpan, atau membagikan sebuah karya di ruang digital juga menjadi bagian dari ekosistem yang menentukan apakah hak pencipta tetap dihormati.
Aulia menyoroti kemudahan akses terhadap informasi yang harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak yang melekat pada sebuah karya.
“Kita perlu mendiskusikan bagaimana perpustakaan dapat memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, namun tetap menghormati hak ekonomi dan hak moral pencipta,” kata Aulia.
Di sinilah penguatan pemahaman pengelola perpustakaan menjadi penting. Perpustakaan tidak hanya dituntut menyediakan teknologi dan memperluas akses, tetapi juga memastikan koleksi yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Pengaturan akses berbasis akun, pembatasan pengunduhan sesuai kebutuhan, pemanfaatan teknologi pengamanan, serta penyediaan koleksi digital yang legal dan berlisensi turut menjadi sejumlah langkah yang dibahas dalam forum tersebut.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026