Jakarta - Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Menurut Eddy, desain yang unggul tidak hanya dinilai dari keindahan bentuk, namun dari kemampuannya menciptakan benefit yakni nilai tambah yang mampu menghadirkan profit bagi pelaku usaha.
“Daya saing itu berkaitan dengan benefit. Kalau kita membuat desain, yang pertama harus kita pikirkan adalah apakah produk bisa diproduksi secara efisien, bahan bakunya tersedia, dan menarik bagi pasar. Semua itu harus diteliti melalui riset,” tegasnya.
Pentingnya pendekatan berbasis riset kembali ditekankan saat sesi tanya jawab berlangsung. Farid Abdullah, salah satu peserta, mengajukan pertanyaan mengenai strategi peningkatan daya saing desain industri di sektor furniture.
Menjawab hal itu, Eddy menyebut bahwa kunci keberhasilan terletak pada pemahaman mendalam terhadap karakter dan kebutuhan pasar. “Kita harus tahu siapa konsumen kita, bagaimana seleranya, lalu ciptakan desain yang berbeda, unik, dan punya keunggulan kompetitif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa desain itu bukan sekadar menggambar. Desain merupakan proses berpikir dan mencipta untuk menyelesaikan masalah secara kreatif. Furniture yang bagus harus estetis, fungsional, ergonomis, dan tahan lama,” jelas Eddy, yang juga dikenal sebagai penulis buku “Kursi Kekuasaan Jawa”.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan ada lima pondasi utama dalam membangun daya saing desain furniture yakni estetika, fungsi, inovasi konstruksi, keberlanjutan bahan, dan kualitas produk. Kelima aspek inilah yang menjadi penentu apakah sebuah produk bisa diterima di pasar global yang terus bergerak dinamis.
Webinar ini juga memberikan pemahaman tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas desain. Eddy menekankan bahwa pendaftaran desain industri dan hak cipta adalah langkah strategis untuk mencegah plagiarisme dan membangun reputasi usaha. “KI bukan sekadar legalitas, tapi bentuk pengakuan atas orisinalitas dan profesionalisme di dunia bisnis,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang furniture, dapat lebih memahami peran strategis desain industri dalam membangun daya saing yang berkelanjutan. Desain yang unggul bukan hanya mempercantik produk, tetapi juga mengangkat nilai tambah ekonomi dan memperkuat posisi pendesain atau produsen di pasar global.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026