Singapura - Delegasi Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan bersama dengan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo sebelum menghadiri pertemuan ke-13 Asean Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) pada Kamis, 21 Maret 2024.
“Pertemuan ANIEE ini merupakan bagian dari kerja sama Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), khususnya di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual (KI),” ujar Anom.
“Dalam pertemuan tersebut nantinya akan membahas mengenai beberapa permasalahan terkini terkait dengan penegakan hukum KI, diantaranya cara mengatasi peredaran barang-barang palsu ataupun kampanye untuk mengatasi penyebaran streaming konten-konten yang melanggar hak cipta/hak terkait, misalnya peredaran film bajakan,” lanjutnya.
Selanjutnya, Anom juga menyampaikan terkait dengan perkembangan Satuan Tugas Operasi KI (Satgas Ops KI) atau Intellectual Property (IP) Task Force yang merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mengatasi peredaran barang yang melanggar KI dengan melakukan kerja sama antar instansi penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, Suryopratomo menyambut baik kehadiran Delegasi RI dalam pertemuan AINEE tersebut dan menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan penegakan hukum KI di Singapura.
“Singapore memberikan perhatian sangat penuh terhadap penegakan hukum KI, mengingat penegakan hukum KI yang efektif dapat menumbuhkan minat investasi dari pihak asing, sehingga banyak perusahaan multinasional yang mempunyai kantor perwakilan di Singapore,” ucap Suryopratomo.
Di sisi yang sama, Delegasi DJKI juga diundang oleh Legal Manager Louis Vuitton Marcus Lim untuk berkunjung ke Toko Louis Vuitton yang bertempat di Marina Bay Sand Mall. Dia menyampaikan bahwa Louis Vuitton sangat peduli dengan penegakan hukum KI, mengingat Indonesia merupakan salah satu market terbesar Louis Vuitton di Asia Tenggara.
“Louis Vuitton saat ini sedang melakukan pengembangan produk di luar bidang konveksi. Louis Vuitton saat ini sudah menjajaki produksi coklat dan restoran di mana outlet pertamanya ada di Singapore dan tidak menutup kemungkinan nantinya outlet tersebut akan hadir di Indonesia juga,” pungkas Marcus Lim.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026