Bandung - Berangkat dari tugas perkuliahan, dua mahasiswa Teknik Elektro Telkom University, Imanuel Putra Timothy Tambun dan Nurfadiyah Putri Bumi, berhasil mengembangkan prototipe alat pendeteksi pola pernapasan yang ekonomi. Dengan semangat menemukan solusi masalah kesehatan, kedua mahasiswa tersebut telah mengembangkan prototipe alat berbasis antena yang kini tengah memasuki tahap konsultasi teknis paten sederhana.
Inovasi tersebut dirancang untuk membantu memantau pola pernapasan manusia melalui perangkat yang dapat digunakan pasien. Sistem bekerja menggunakan antena sebagai transmitter dan receiver untuk membaca pola saat bernapas. Dari pola tersebut, pengguna dapat melihat apakah ritme pernapasan berjalan normal atau menunjukkan indikasi tertentu yang perlu diperiksa lebih lanjut.
“Kami melihat banyak persoalan kesehatan yang berkaitan dengan kualitas udara dan gangguan pernapasan. Dari tugas mata kuliah, kami diminta membuat wearable antenna, lalu kami berpikir bagaimana teknologi ini bisa lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Imanuel pada Senin, 11 Mei 2026 di Telkom University, Bandung.Ia menjelaskan, timnya mencoba membuat perangkat yang lebih ekonomis dengan memanfaatkan bahan denim dan kain perca agar wearable device tidak identik dengan teknologi mahal.
Alih-alih tampil sebagai proyek laboratorium yang kaku, inovasi ini justru memperlihatkan bagaimana keresahan sehari-hari dapat diterjemahkan menjadi solusi teknologi. Di tangan dua mahasiswa muda tersebut, kain denim yang selama ini identik dengan fesyen diubah menjadi medium antena yang mampu membaca pola biologis tubuh manusia.
Nurfadiyah menuturkan bahwa produk mereka saat ini masih berada pada tahap prototipe laboratorium dan membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut. “Kami masih ingin melakukan penelitian lebih dalam lagi. Saat ini memang baru sampai tahap prototipe, jadi masih banyak yang harus disempurnakan,” katanya.
Dalam sesi konsultasi teknis, Pemeriksa Paten Madya DJKI, Asfaroni, menilai invensi tersebut memiliki potensi kebaruan yang menarik. Menurutnya, keberanian mahasiswa untuk mulai masuk ke ekosistem paten sejak dini merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi.
“Saya senang dengan anak muda yang sudah mulai mendaftarkan paten. Invensinya menarik dan saya belum melihat ada penemuan yang sama sebelumnya,” ujar Asfaroni. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyusunan dokumen paten harus dilakukan secara cermat, terutama pada bagian judul dan klaim invensi.
“Masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, misalnya judul yang terlalu naratif dan penulisan klaim yang harus lebih sesuai kaidah paten,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa proses konsultasi teknis menjadi tahapan penting agar inventor memahami bagaimana menyusun pelindungan paten yang tepat sejak awal. Menurutnya, invensi yang baik tidak cukup hanya inovatif, tetapi juga harus memiliki dokumen paten yang kuat agar pelindungan hukumnya optimal.
Lebih jauh, Asfaroni berharap inovasi mahasiswa seperti ini tidak berhenti di ruang laboratorium. “Kalau ini memang bermanfaat untuk masyarakat, saya pikir harus bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Universitas telah menjadi pusat pengembangan inovasi dan kreasi di Indonesia. Jika seluruh universitas di Indonesia mampu mengaplikasikan invensi, mereka dapat meningkatkan 0,06% kemajuan ekonomi nasional hanya dengan pertambahan 1% jumlah paten (berdasarkan penelitian Institute for Development of Economics and Finance 2017).
Oleh sebab itu, DJKI bekerja bersama pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan riset, serta universitas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang paten. Kehadiran inventor muda seperti Imanuel dan Nurafadiyah memperlihatkan bahwa kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual mulai tumbuh di lingkungan kampus. Melalui paten, para inventor dapat melindungi hasil invensinya dari penggunaan tanpa izin sekaligus membuka peluang hilirisasi teknologi di masa depan. Langkah sederhana dari ruang kelas dan laboratorium hari ini dapat menjadi fondasi lahirnya inovasi kesehatan Indonesia yang lebih inklusif dan terjangkau.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Senin, 20 Juli 2026
Minggu, 19 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026