Dari Rak ke Layar: Menjaga Hak di Perpustakaan Digital

Jakarta -  Berbicara soal hak cipta dalam koleksi perpustakaan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko mengatakan bahwa terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu hak pencipta atas karya tersebut dan akses publik terhadap karya yang tersedia.

“Di satu sisi ada karya yang memang hak penciptanya harus diperhatikan sebagai karya dari literasi yang ada di dalam perpustakaan. Kemudian di lain pihak juga ada akses publik yang dapat mengakses karya-karya yang ada di dalam sebuah perpustakaan,” tutur Agung dalam sesi pemaparan materinya pada Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang Hak Cipta dalam Upaya Pelindungan pada Koleksi Digital Library yang digelar di Jakarta, 20 Agustus 2026.

Ia melanjutkan, tidak seluruh karya yang tersimpan di perpustakaan masih berada dalam jangka waktu pelindungan hak cipta. Sebagian karya telah melewati masa pelindungannya dan menjadi domain publik. Meski demikian, hak moral pencipta tetap harus diperhatikan, termasuk dalam menjaga pencantuman nama pencipta.

Dalam Undang-Undang Hak Cipta, terdapat pula sejumlah pengecualian terhadap pemanfaatan karya untuk kepentingan tertentu, antara lain pendidikan, penelitian, dan penyediaan akses bagi penyandang disabilitas netra. Karya juga dapat dialihformat, misalnya menjadi braille atau talking book, untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas tersebut.

Agung menambahkan, perpustakaan juga diperbolehkan membuat salinan untuk kepentingan tertentu, seperti pengarsipan dan preservasi koleksi yang sudah usang atau langka. Pemanfaatan tersebut tetap memiliki batasan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial yang merugikan pencipta.

Tantangan semakin berkembang ketika koleksi perpustakaan berpindah ke ruang digital. Agung menyampaikan bahwa pengaturan mengenai digital lending atau peminjaman secara digital belum disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta saat ini.

“Karena itu, ketika sebuah karya akan dimasukkan ke dalam digital library, pengaturan mengenai lisensi dan penggunaannya perlu diperhatikan dalam perjanjian atau kontrak,” ucap Agung.

Selain persoalan lisensi, pengelolaan digital library juga membutuhkan sarana kontrol teknologi. Akses terhadap koleksi dapat diatur, misalnya melalui keanggotaan atau mekanisme tertentu, sehingga karya tidak dapat diakses dan dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku. Agung juga mengingatkan bahwa perusakan terhadap sarana kontrol teknologi dapat menjadi persoalan hukum.

Pelindungan hak cipta pun tidak dimaksudkan untuk menjauhkan masyarakat dari ilmu pengetahuan. Justru, pelindungan menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem digital yang sehat, ketika masyarakat tetap memperoleh akses terhadap informasi, sementara pencipta dan pemegang hak tetap mendapatkan penghormatan atas karya yang mereka hasilkan.

Pada akhirnya, menjaga hak cipta dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Sebelum menggandakan atau membagikan sebuah karya, masyarakat perlu memahami ketentuan penggunaannya dan memastikan pemanfaatannya dilakukan secara legal. Ketika semua tinggal klik, penghargaan terhadap karya orang lain juga seharusnya tidak boleh hilang hanya karena teknologi membuat segalanya menjadi lebih mudah.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya