Daftar Merek Sekarang, UMKM Lebih Tenang

Jakarta – Maraknya aktivitas bisnis online membuat risiko sengketa merek semakin tinggi bagi pelaku UMKM. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek sebagai langkah awal pelindungan hukum demi menjaga keberlangsungan usaha di era digital.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam kegiatan Webinar on Trademarks and Digital Branding yang diselenggarakan secara online melalui Zoom pada 12 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Inggris melalui program UK-ASEAN Economic Integration Programme (EIP).

Dalam sambutannya, Fajar menegaskan, merek kini telah berkembang menjadi aset ekonomi strategis. Di tengah ketatnya persaingan e-commerce, merek berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi usaha.

“Pendaftaran merek adalah langkah hukum pertama yang wajib dilakukan sebelum bisnis Bapak dan Ibu berkembang lebih besar,” ucap Fajar saat membuka acara secara virtual.

Menurutnya, keberadaan toko online maupun akun media sosial tidak otomatis memberikan pelindungan hukum atas merek. Masih banyak pelaku usaha yang keliru menganggap identitas digital tersebut sudah cukup sebagai bukti kepemilikan merek.

“Nama toko online atau akun media sosial tidak otomatis mendapatkan pelindungan merek jika tidak didaftarkan secara resmi di DJKI,” ucapnya.

Fajar juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih nama merek sejak awal. Penggunaan istilah umum atau nama yang menyerupai merek pihak lain berpotensi menimbulkan penolakan pendaftaran maupun konsekuensi hukum yang dapat merugikan pelaku usaha.

Selain aspek pelindungan, kepemilikan merek terdaftar juga membuka peluang komersialisasi yang lebih luas. Merek dapat dimanfaatkan melalui skema lisensi maupun waralaba sebagai strategi pengembangan dan ekspansi bisnis.

“Merek yang sudah terdaftar itu bisa di-monetisasi untuk mendatangkan keuntungan tambahan,” kata Fajar.

DJKI juga terus mempermudah akses pendaftaran melalui sistem online serta memfasilitasi pelindungan merek internasional melalui Sistem Protokol Madrid. Upaya ini ditujukan agar UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan dukungan pelindungan kekayaan intelektual yang memadai.

“Kami berharap melalui pengenalan toolkit e-commerce kekayaan intelektual ini, pelaku UMKM kita semakin melek hukum dan mampu mengoptimalkan aset kekayaan intelektualnya untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” tutur Fajar menutup sambutannya.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya