Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema Advokasi Pelindungan Hak Cipta, Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta di era digital.
Kegiatan ini menyoroti maraknya praktik pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Mulai dari pembajakan, penggunaan karya tanpa izin, hingga plagiarisme yang menimbulkan kerugian ekonomi dan melemahkan industri kreatif nasional.
“Advokasi pelindungan hak cipta adalah kunci untuk menciptakan ekosistem kreatif yang sehat. Pencipta harus memahami haknya, berani menindak pelanggaran, dan mengedukasi lingkungan sekitarnya,” ujar Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI.
Iqbal menekankan bahwa pelindungan hak cipta tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Menurutnya, kesadaran kolektif ini sangat penting untuk memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia.
Selain itu, webinar ini membahas langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh pencipta, seperti pencatatan ciptaan melalui sistem DJKI, penggunaan tanda hak cipta pada karya, hingga pemanfaatan teknologi untuk melindungi karya dari pembajakan. Upaya ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pencipta dalam menjaga hak-hak atas ciptaannya.
“Pencatatan ciptaan adalah salah satu bentuk pelindungan hukum yang efektif. Dengan pencatatan, pencipta memiliki bukti kepemilikan yang sah jika terjadi sengketa,” jelas Iqbal.
Lebih lanjut, webinar ini juga membahas langkah represif dalam penegakan hak cipta, seperti pengumpulan bukti, pengiriman somasi kepada pelanggar, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga membawa kasus ke jalur hukum apabila diperlukan.
“Pelindungan hak cipta adalah investasi penting demi kemajuan industri kreatif Indonesia. Kita semua harus berperan aktif. Konsumen tidak boleh menggunakan produk bajakan, pelaku usaha wajib memastikan lisensi yang sah, dan pencipta harus mencatatkan karyanya,” tegas Iqbal.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kreatif yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026