Baku Buka, dari Kafe Nongkrong Jadi Festival Musik

Palu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menetapkan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) 2025 sebagai salah program unggulan di tahun 2025. Salah satu yang sudah ditetapkan adalah Kawasan Karya Cipta di Palu, Sulawesi Tengah. Tempat ini lahir dari komunitas musisi dan kini berkembang menjadi pusat edukasi hak cipta yang kreatif dan dekat dengan masyarakat.

Ketua DPD Persatuan Artis, Pencipta Lagu, Pemusik, dan Penyanyi (PAPPRI) Sulawesi Tengah, Umariyadi Tangkilisan menjelaskan bahwa kawasan ini awalnya hanyalah sebuah kafe bernama Ondewe yang menjadi tempat nongkrong musisi. 

“Sejak 2022, karena seringnya PAPPRI mengadakan kegiatan penciptaan lagu dan sosialisasi hak cipta, tempat ini kemudian dipandang strategis sebagai pusat informasi hak cipta,” ujarnya.

Menurut Umar, tujuan utama kawasan karya cipta adalah menjangkau masyarakat pengguna karya agar lebih mudah memperoleh informasi tentang hak cipta tanpa harus datang ke kantor resmi. “Kami ingin kawasan ini menjadi perpanjangan tangan instansi terkait, tempat sosialisasi, pembekalan, hingga konsultasi hak cipta dalam suasana santai,” katanya.

Saat ini sekitar 20 musisi rutin berkumpul di kawasan ini dengan genre beragam mulai dari pop, rock, musik kontemporer hingga musik tradisi. Tempat ini tidak hanya digunakan untuk latihan musik, tetapi juga untuk bertukar informasi mengenai event, workshop, dan perkembangan terbaru industri musik.

Salah satu program yang menjadi ciri khas kawasan ini adalah festival “Baku Buka”. Festival ini mempertemukan berbagai profesi industri musik, mulai dari event organizer, pemilik studio, penyanyi, hingga wartawan. Fokusnya lebih pada diskusi terbuka seputar isu-isu industri musik dan hak cipta ketimbang pertunjukan semata, sehingga memberi ruang edukasi yang lebih luas.

Meski masih menghadapi tantangan pembiayaan dan produksi kegiatan yang selama ini bersifat swadaya, Umar optimistis kawasan ini bisa menjadi wadah yang menyatukan seluruh pelaku ekosistem industri musik mulai dari pemusik, pemodal, pemerintah, hingga lembaga hukum.

“Dengan begitu, semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi konflik hak cipta, dan menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan profesional di Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyebut Kawasan Karya Cipta Palu sebagai contoh nyata konsep KBKI 2025.

“Program ini kami rancang untuk mendekatkan layanan KI kepada para pelaku seni, kreatif, dan pemilik karya di berbagai bidang. Hak Cipta sendiri punya dua dimensi penting yakni hak moral dan hak ekonomi,” ujarnya.

Razilu juga menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta ke DJKI sebagai bukti sah kepemilikan. “Hak cipta memang lahir otomatis saat karya dipublikasikan, tetapi pencatatan penting agar kuat secara hukum. 

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Sopian menyampaikan dukungan penuh terhadap keberadaan kawasan ini. Ia menjelaskan, melalui koordinasi intensif antara Kanwil Kemenkum dan PAPPRI sejak 2022, kawasan ini akhirnya ditetapkan sebagai pilot project KBKI. Ke depan, model kawasan seperti ini akan terus didorong untuk diperluas ke daerah lain sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat kreatif.

“Kami ingin model seperti ini terus diperluas sehingga setiap daerah memiliki pusat edukasi dan layanan KI yang dekat dengan masyarakat kreatif. Dengan begitu, karya-karya yang lahir dari komunitas seni lokal dapat terlindungi secara hukum, memberi manfaat ekonomi, dan memperkuat ekosistem kreatif nasional,” tutup Razilu.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya