Bahas Paten, Menkumham Terima Kunjungan Dubes Amerika Serikat Untuk Indonesia

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menerima kunjungan Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr. di Ruang Menkumham, Gedung Ex-Sentra Mulia, Rabu (20/2/2019).

Kunjungan tersebut membahas mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Berbagai ketentuan baru diatur dalam UU Paten ini, salah satunya yaitu pada Pasal 20.

Dimana pada Pasal tersebut dinyatakan bahwa:

Pasal 20 ayat (1): “Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.”

Pasal 20 ayat (2): “Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan lapangan kerja.”

Hal tersebut membuat para Pemegang Paten yang berasal dari luar negeri, khususnya Amerika Serikat merasa berkeberatan untuk mengimplementasikan patennya di Indonesia.

Yasonna H. Laoly meyampaikan bahwa Pemerintah memiliki solusi akan hal tersebut, yaitu dengan dibuatkannya  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen kumham) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanan Paten oleh Pemegang Paten.

“Tentang Pasal 20 ini, kami mempunyai solusi sementara dengan Permen No 15 Tahun 2018 yang memuat tentang pengecualian pemegang paten yang tidak dapat atau tidak mampu mematuhi pasal 20 ini dapat mengajukan penundaan dari sekarang hingga 5 tahun mendatang,” ujar Yasonna H. Laoly.

Dalam hal ini, Pemegang Paten yang belum dapat melaksanakan Patennya di Indonesia seperti yang diamanatkan pasal 20 UU Paten, maka Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan patennya di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun setelah tanggal pemberian paten di Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan.

Pembatasan waktu selama 5 (lima) tahun ini dirasa cukup bagi Pemegang Paten untuk mengimplementasikan patennya di Indonesia. Dalam periode penundaan tersebut, Pemegang Paten dapat mempertimbangkan lebih lanjut bagaimana cara untuk melaksanakan patennya di Indonesia. Apabila paten tersebut dianggap memiliki prospek bisnis yang kurang menguntungkan, Pemegang Paten dapat mengajukan permohonan penghapusan atas patennya kepada Menteri.

Dirjen KI, Freddy Harris juga menyampaikan bahwa saat ini sedang diproses perubahan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten yang dirasa memberatkan para Pemegang Paten.

“Kami sudah melakukan membuat  rancangan akademiknya, saya harap tahun ini selesai dan dapat diajukan ke Parlemen tentang perubahan permen tentang lisensi wajib paten ini. Ini janji kami,” tegas Freddy Harris menjelaskan.

Dalam Pertemuan tersebut, selain Dirjen KI yang mendampingi Menkumham, hadir pula Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Reynhard P. Silitonga.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

KBP Putus Tiga Permohonan Banding Paten, Dua Ditolak dan Satu Diterima

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kamis, 6 Agustus 2026

Selengkapnya